Pekanbaru, Gatra.com -- Gubernur Riau Syamsuar diharapkan untuk tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang mengarah pada Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, dan Sekretaris Golkar Riau sekaligus Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Riau, Mexaxai Indra, kepada Gatra.com mengatakan, dugaan kasus pelanggaran hukum yang sedang mengarah kepada dua pejabat top di Riau tersebut, secara tidak langsung bakal berkaitan dengan posisi Syamsuar selaku Gubernur Riau dan Ketua Golkar Riau. Oleh sebab itu dia berharap Syamsuar dapat menghormati proses hukum.
"Pak Gubernur harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan sampai nanti melakukan trading influence, atau memperdagangkan pengaruh untuk mempengaruhi jalannya proses hukum, " sebutnya melalui sambungan seluler, Senin (6/7).
Menurut Mexaxai kedua pejabat tersebut secara struktural tergolong dekat dengan Syamsuar. Bedanya, jika Yan Prana selaku Sekdaprov dekat dengan Syamsuar dengan status jabatan karir. Maka Indra Gunawan Eet dekat dengan sang Gubernur lantaran jabatan politik. Hal ini membuat citra Gubernur Syamsuar berpotensi tergerus.
"Meskipun baru dugaan secara hukum, yang jelas ini akan menimbulkan presepsi negatif dari publik terhadap penyelenggara pemerintahan di tingkat daerah, dengan sejumlah kasus-kasus yang dihadapi pejabat publik yang memiliki peran srategis," tekannya.
Adapun Sekdaprov Yan Prana Jaya diperiksa Jaksa Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau pada Senin pagi (6/7). Prana dipanggil
untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi di Kabupaten Siak. Di kabupaten tersebut Prana pernah duduk sebagai pimpinan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sedangkan nama Indra Gunawan Eet muncul dalam sidang perkara suap proyek jalan Duri- Sungai Pakning di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7). Dalam sidang tersebut saksi menyebut Eet menerima uang sebesar Rp50 juta saat menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis.