Semarang, Gatra.com - Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasiona (FKSPN) Jawa Tengah meminta adanya perlindungan terhadap hak buruh yang terpapar Covid-19.
Ketua FKSPN Jawa Tengah (Jateng) Nanang Setyono menyatakan, hak buruh harus dilindungi dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemotongan upahnya. “Buruh yang terpapar Covid-19 dan menjalani isolasi agar dilindungi haknya tidak sampai terkena PHK serta pemotongan upah mereka,” katanya kepada Gatra.com di Semarang, Senin (6/7).
Pernyataan Nanang ini menanggapi adanya ratusan buruh di tiga perusahaan di Kota Semarang yang terpapar Covid-19. Para buruh saat ini sedang menjali isolasi mandiri di rumah masing-masing serta karantina di rumah dinas wali kota Semarang.
Lebih lanjut Nanang menyatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tempat kerja serta lingkungan perusahaan dilakukan penanganan serius dengan dilakukan seterilisasi.
“Seluruh ruangan dan lingkungan perusahaan dilakukan penyemprotan disinfektan,” ujarnya.
Agar ke depan kejadian buruh terpapar Covid-19 tidak terulang lagi, Nanang meminta harus ada pengawasan dan pembinaan terhadap penerapan protokol kesehatan di setiap perusahaan.
“Langkah ini untuk menghindari klaster baru di lingkungan pabrik,” kata Nanang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam menyatakan, ratusan buruh dari tiga perusahaan terpapar Covid-19 setelah dilakukan swab test.
“Di perusahaan A sekitar 47 orang, perusahaan B sekitar 24 orang, dan perusahaan C lebih dari 100-an orang,” ujar dia tanpa menyebutkan nama perusahaan.
Penyebabnya, menurut Hakam, dari hasil penyelidikan ternyata tiga pabrik tersebut ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan ketat, teruama pada saat istirahat, salat, serta makan.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) Covid-19, lanjut ia, operasional tiga perusahaan tersebut ditutup selama 14 hari.
“Para buruh yang terpapar Covid-19, sebagian besar menjalani karantina di rumah dinas wali kota Semarang, lainnya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing,” ujar Hakam.