Mataram, Gatra.com - Satu kilogram ganja kering yang dikuasai seorang pemuda RK (47), warga Belencong, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, diamankan Polres Lombok Barat.
“Barang bukti satu kilogram ganja dan pria yang diduga sebagai pemiliknya diamankan Tim Operasional direktorat reserse narkoba (ditresnarkoba) pada Jumat (3/7) malam. Semalam kita tangkap, lengkap dengan barang bukti ganja yang beratnya mencapai satu kilogram,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Sabtu (4/6).
Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut dari informasi yang dihimpun masyarakat.
"Petugas kepolisian langsung mendatangi TKP dan berhasil menangkap RK yang pada malam itu di rumahnya. Setelah diamankan tim operasional melanjutkan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti ganja kering. Satu kilogram ganja ditemukan dalam tas pinggang. Ada yang masih di bungkusan paket besar, ada juga yang sudah dipaketkan dalam klip plastik bening," kata Yogi.
Barang bukti lainnya yang diamankan uang senilai Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi. Telepon pintar, bundelan klip plastik kosong, kertas rokok merek masbrand dan buku tabungan milik RK juga turut diamankan.
Akibat perbuatannya, RK ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pengedar narkoba terancam pidana hukuman penjara paling singkat empat tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta.
“Ingat ancamannya sesuai dengan Pasal yang disangkakan, yakn Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika,” katanya.
Foto: Tesangka pengedar ganja diamankan Pores Lombok Barat. (dok. Polda NTB)