Solo, Gatra.com – Kementerian Perhubungan akan membuat aturan untuk para pengguna sepeda. Hal ini dilakukan mengingat dalam beberapa waktu belakangan tren penggunaan sepeda di kalangan masyarakat cukup tinggi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, tengah menyusun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda. ”Termasuk mengatur tata cara menyangkut berlalu lintas saat menggunakan sepeda,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Sabtu (7/4).
Beberapa hal yang diatur diantaranya penggunaan sepeda di malam hari, penggunaan helm dan tanda yang harus diberikan saat pesepeda berbelok atau lurus. Untuk penyusunan aturan ini, Kemenhub melibatkan komunitas pesepeda.
”Selama ini kasusnya di Indonesia itu, jarang terjadi kecelakaan antar pesepeda, justru yang banyak kecelakaan antara pesepeda dengan kendaraan lainnya,” ucap Budi.
Kedepannya Kementerian Perhubungan juga akan meminta pemerintah daerah untuk membuat jalur khusus sepeda. Beberapa kota besar sudah memilikinya. ”Kalau di Solo ini kita lihat sangat memungkinkan,” ucapnya.
Terkait tren bersepeda yang saat ini digandrungi masyarakat, diharapkan juga berdampak pada banyak aspek. Apalagi saat ini bersepeda sudah menjadi gaya hidup.
”Harapannya nanti masyarakat ke kantor menggunakan sepeda, ke sekolah juga bersepeda. Apalagi sekarang sangat disayangkan anak-anak umur 10 tahun sudah menggunakan motor ke sekolah. Sangat bagus kalau diganti menggunakan sepeda,” ucapnya.