Home Gaya Hidup Kemensos dan BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kemensos dan BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Jakarta, Gatra.com - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara didampingi Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta.

Sebelum melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Mensos mengunjungi beberapa ruangan di kantor BNN, mulai dari Media Center yang berisi trending isu penyalahgunaan narkoba hingga pusat pengaduan melalui sosial media, ruang siaran dan ruang pusat penelitian, data dan informasi.

"Terima kasih kepada keluarga besar BNN, kami sudah diundang untuk melihat fasilitas di BNN dan acara pemusnahan barang bukti narkotika," kata Juliari dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (4/7).

Dia menjelaskan, Kementerian Sosial sangat berkaitan dengan BNN, salah satunya dalam hal rehabilitasi sosial.

Mengenai hal itu, Juliari meminta kepada Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat untuk membuat fasilitas balai Rehabilitasi Sosial Napza milik Kemensos bisa sesuai dengan standar balai rehabilitasi milik BNN. "Kemensos punya 5 Balai Rehabilitasi Sosial Napza, dimana kami ingin balai kami sebagai perpanjangan tangan dari BNN," lanjut Mensos.

Selain itu, ke depannya Juliari juga menginginkan adanya pembaharuan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BNN. Sebab, menurutnya perlu ada penambahan poin pemberdayaan bagi mantan pecandu narkoba.

"Kita perlu pemberdayaan bagi saudara-saudara kita yang sudah kembali ke masyarakat. Kita pastikan mereka bisa memulai kehidupan baru yang lebih baik dan tidak terjerumus ke dunia narkoba lagi," jelas Mensos.

Adapun dalam kunjungan itu, Mensos ikut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 yang terdiri dari 86.623 gram sabu, 80.430 gram ekstasi, 211 gram tembakau gorila dan 1.538 gram dimetiltriptamina. Pemusnahan barang bukti narkotika ini sudah keempat kali dilakukan di tahun 2020.

Kepala BNN, Heru Winarko mengatakan bahwa barang bukti narkotika ini didapat dari delapan kasus berbeda. "Barang bukti didapatkan dari Kantor Gedung Pos Pasar Baru, Regulated Agen Tiki Tangerang, Apartemen Gading Nias, Jalan Industri Raya Cikarang, toko beras daerah Industri Raya Cikarang dan di parkiran Hotel Amaroossa," ujar Heru.
 

137