Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh pegawainya tetap bekerja keras sesuai amanat undang-undang. Imbauan tersebut disampaikan menanggapi adanya usulan untuk membubarkan otoritas ini.
"OJK mengharapkan seluruh pegawai tetap fokus dengan pelaksanaan UU," kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, dimintai tanggapan soal kabar yang tengah beredar, Jumat (3/7).
Menurut Anto, OJK terus bekerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk membantu pemerintah dalam penanganan dampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19.
"OJK proaktif mendukung pemerintah, bahkan OJK lebih dulu mengeluarkan restrukturisasi. Sesuai kewenangannya sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan program restrukturisasi pada 6 Februari 2020," ujarnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Anto, dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 pada tanggal 16 Maret lalu. Nilai insentif selama 3 bulan realisasi stimulus relaksasi restrukturisasi kredit mencapai lebih Rp97 triliun.
Restrukturisasi ini pula yang menjadi acuan dalam penjabaran Perpu Nomor 1 Tahun 2020 melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020, di antaranya berupa subsidi bunga sebagaimana PMK 65 Tahun 2020 dan penempatan kebutuhan likuiditas yang tertuang dalam PMK 64 Tahun 2020, dan menggerakan sektor riil melalui penempatan uang negara sesuia PMK 70 Tahun 2020.
Sesuai data tanggal15 Juni 2020, lanjut Anto, progres restrukturisasi untuk sektor perbankan angka realisasinya yakni UMKM sebanyak 5,17 juta debitur sejumlah Rp298,86 triliun. Untuk non-UMKM sejumlah 1,10 juta dengan nilai totalnya Rp356,98 triliun. Total debitur dari keduanya 6,27 juta dengan nilai Rp655,84 triliun.
Adapun potensinya, lanjut Anto, UMKM sebanyak 12,69 juta debitur senilai Rp553,93 triliun dan non-UMKM? debiturnya sebanyak 2,60 juta dengan nilai Rp798,59 triliun. Total debiturnya sebanyak 15,29 juta dengan nilai Rp1.352,52 triliun.
Adapun untuk sektor perusahaan pembiayaan, kata Anto, per tanggal 23 Juni 2020, jumlah kontrak restrukturisasi dalam proses persetujua sebanyak 479.367. Sedangkan jumlah kontrak permohonan restrukturisasi sebanyak 4.300.162.
Adapun realisasinya, lanjut Anto, jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 3.602.661 dengan total nilainya sebesar Rp127,98 triliun. Data tersebut mengindikasikan proses restrukturisasi masih berjalan dengan kecenderungan melambat.
Data tersebut diukur dari data mingguan yang disampaikan oleh bank dan perusahaan pembiayaan yang disampaikan oleh OJK. Perbankan juga telah mengukur potensi restrukturisasi debitur yang sampai dengan tanggal 15Juni 2020 terealisasi sebesar 48% (baki debit) atau 40% (debitur).
"Sementara saat ini, perusahaan pembiayaan sedang memproses restrukturisasi 478 kontrak. [Ini] posisi 23 Juni 2020," katanya.