Home Hukum Kader PDIP Tapteng Tuntut Pembakar Bendera PDIP Ditangkap

Kader PDIP Tapteng Tuntut Pembakar Bendera PDIP Ditangkap

Tapanuli Tengah, Gatra.com - Gelombang dukungan dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku pembakaran Bendera PDIP pada aksi unjuk rasa sekelompok orang di depan gedung MPR/DPR RI pada 24 Juni 2020 lalu terus berlangsung. Kali ini, dukungan datang dari kader PDIP Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Ketua DPC PDIP Tapteng, Horas Sampe Tua, bersama sejumlah kader PDIP Tapteng mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Tapteng di Pandan, Jumat (3/7), sekira pukul 10.00 WIB. Kedatangan Horas dan kader PDIP Tapteng tersebut ingin menyampaikan surat pernyataan sikap dan dukungan PDIP Tapteng kepada Polri melalui Kapolres Tapteng terkait aksi oknum atau sekelompok orang yang melakukan pembakaran bendera PDIP di depan Gedung DPR/MPR RI pada 24 Juni 2020 lalu itu.

Mereka diterima langsung Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, dan beberapa orang perwira, salah satunya Kabag Ops, Kompol Yengki. Mereka berkenan menerima surat pernyataan sikap dan dukungan PDIP Tapteng kepada Polri melalui Kapolres Tapteng terkait aksi oknum atau sekelompok orang tersebut.

Horas mengatakan, pihaknya sangat tersinggung dan sakit hati karena bendera partainya dibakar. Bagi kader PDIP, bendera ini merupakan simbol dan marwah kebesaran PDIP. Selain itu juga, mereka sangat tersinggung dan sakit hati karena oknum dan atau sekelompok orang yang melakukan aksi unjuk tersebut menyamakan PDIP dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). 

"Maka itu, kami [Kader PDIP Tapteng] datang ke Polres Tapteng meminta Polri melalui Kapolres Tapteng untuk menindaklanjuti dan menindak tegas pelaku pembakaran bendera PDIP tersebut. Kami merasa tersinggung dan sakit hati karena dalam merebut dan memperjuangkan serta mempertahankan PDIP, banyak darah yang tumpah. Begitu juga dalam merebut dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Horas kepada wartawan di Mapolres Tapteng, usai mereka menyampaikan pernyataan sikap PDIP Tapteng kepada Kapolres Tapteng.

Kader PDIP Tapteng yang mendampingi Horas selaku Ketua DPC PDIP Tapteng saat penyerahan surat pernyataan sikap PDIP Tapteng tersebut, di antaranya Augus Hutagalung, Ronald Pakpahan, Siti Khairani Hutabarat, Guntur Unedo Naibaho, Sudarma Sibagariang, Ahmad Malik Aritonang, Lisbet Manik, Sitorus, Jamarlin Purba, dan Ketua Relawan Demokrasi Perjuangan (RepDem) Tapteng, Torang Marbun. 

Mereka bergerak dari kantor Sekretariat DPC PDIP Tapteng di jalan Sarudik-Padangsidempuan, Tapteng, dengan menggunakan sejumlah kenderaan roda empat dilengkapi dengan bendera PDIP dan baju kebesaran, serta atribut partai lainnya. Mereka mengelilingi beberapa ruas jalan Kota Pandan terlebih dahulu sebelum tiba di Mapolres Tapteng.

Penegasan yang sama juga disampaikan Ketua RepDem Tapteng, Torang Marbun. Pria yang pada pengurusan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua (Waket) Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Tapteng, ini juga memohon kepada Polri untuk mengusut tuntas pelaku pembakaran bendera PDIP dan aktor aksi tersebut.

Menurutnya, tindakan itu sudah sangat keterlaluan dan sangat menyayat hati serta perasaan kader PDIP, termasuk kader RepDem, sayap PDIP. Apalagi sampai menyamakan PDIP dengan organisaai terlarang, PKI, sementara PDIP jelas-jelas merupakan partai yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta anti-PKI.

"Maka itu, kami dari RepDem Tapteng juga sangat berharap Polri serius menindaklanjuti laporan PDIP dan menghukum mereka yang melakukan pembakaran bendera PDIP. Supaya jangan ada lagi orang atau sekelompok orang seenaknya membakar bendera PDIP dan menyamakan PDIP dengan PKI," ujarnya, tegas. 

Berikut poin-poin pernyataan sikap PDIP Tapteng tersebut:

1. Meminta agar aksi pengerusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP sesegera mungkin dilakukan pengusutan tuntas dan penindakan yang tegas terhadap oknum pelaku dan atau sekelompok orang yang melakukan aksi tersebut.

2. Melaporkan oknum pelaku dan atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana kekerasan atas pernyataan penghasutan, permusuhan, kebencian, dan atau penghinaan terhadap PDIP.

3. Meminta agar organisasi atau kelompok yang beranggotakan oknum pelaku dan atau sekelompok orang tersebut, sesegera mungkin dibubarkan atas dasar Undang-Undang (UU) yang berlaku.

4. Mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak Polri dalam proses pengusutan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberian sanksi tegas terhadap peristiwa dan oknum pelaku dan atau sekelompok orang yang melakukan aksi tersebut sesuai dengan prosedur tetap dan Undang-Undang (UU) yang berlaku. 

294

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR