Purworejo, Gatra.com – Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) Tahun Anggaran (TA) 2018 diduga bermasalah.
Propendakin adalah program peningkatan pendapatan masyarakat miskin yang dikelola Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo. Setiap desa memperoleh dana Propendakin sebesar Rp25.000.000, harus dibagikan kepada warga kurang mampu yang terdaftar dalam basis data terpadu (BDT).
Baca Juga: NTT Tiga Besar Miskin, Gubernur: Tugas Saya Menyejahterakan
Pada Tahun Anggaran 2018 Pemkab Purworejo menganggarkan Propendakin dengan anggaran sebesar Rp11, 725 miliar dan terealisasi sebesar Rp11.600.000.000,00 atau 98,93%. Akan tetapi, dari hasil audit BPK, diketahui bahwa belanja bantuan keuangan Propendakin 2018 senilai Rp756.165.825 tidak tepat sasaran. Selain itu, jumlah belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp8, 225 miliar.
Diduga, penyaluran dana tersebut bermasalah karena dari hasil audit BPK menyatakan tidak tepat sasaran, di mana penerima program tidak masuk dalam BDT.
"Seharusnya, penerima Propendakin namanya harus ada dalam BDT. Apakah valid atau tidak, Pemdes harus patuh. Karena data itulah yang resmi dan dipakai sebagai patokan," jelas Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadhi di kantornya.
Baca Juga: Pemkot Ambon Pastikan Bantuan Hanya untuk Warga Miskin
Mantan Kabag Humas Pemkab Purworejo itu juga mengakui jika dirinya dipanggil oleh Kejari Purworejo terkait dana Propendakin TA 2018. "Pada tahun tersebut, saya belum masuk [menjadi Kadinas] di Dinpermades," jelas Agus.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purworejo, Zaenal Abidin membenarkan bahwa, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan Propendakin Kabupaten Purworejo TA 2018. "Seperti dalam surat panggilan yang telah beredar, kami penyelidik memang memanggil empat nama tersebut," kata Zaenal saat dikonfirmasi.
Dari surat yang didapat Gatra.com, ada empat pejabat di lingkungan Pemkab Purworejo yang dipanggil untuk menghadap Jaksa Penyelidik pada 23 atau 24 Juli lalu. Mereka adalah: Inspektur Pembantu II pada Inspektorat Kabupaten Purworejo, Kabag Hukum dan Perundang-undangan, Kepala Dinpermades, serta Kasi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pedesaan pada Dinpermades Kabupaten Purworejo.
Baca Juga: Ini Rekomendasi ILUNI UI untuk Pemulihan UMKM
Wahyudi, salah satu Kades yang desanya mendapat dana Propendakin, menerangkan bahwa, desanya tekah menyalurkan bantuan bagi warga sesuai ketentuan.
"Sesuai aturan, harus masuk BDT dan dipergunakan untuk usaha. Warga saya ada yang ternak ayam, kambing dan lainnya. Bentuk bantuan bukan uang, tapi langsung barang/hewan ternak," kata Wahyudi.
Dia juga mengaku tidak kesulitan dalam membuat SPJ bantuan karena memang sudah sesuai aturan.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Pemprov Bali Priortaskan Siswa Miskin
Sebagai informasi, Propendakin TA 2020 terpaksa mundur karena adanya wabah COVID-19. Untuk Kabupaten Purworejo, ada 51 desa yang mendapat tambahan Rp10 juta karena masuk zona merah kemiskinan.
Semua desa yang berjumlah 469 mendapat Propendakin yang jika ditotal, pemerintah mengucurkan Rp11,725 miliar. Ditambah Rp510 juta dari anggaran 2020, menjadi total diterima seharusnya Rp12, 235 miliar.