Home Ekonomi Hajatan Sepi, Pengusaha Sound System Jual Perabotan Rumah

Hajatan Sepi, Pengusaha Sound System Jual Perabotan Rumah

Slawi, Gatra.com – Para pengusaha penyewaan sound system di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng) menyambut gembira kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang membolehkan masyarakat menggelar acara hajatan, kesenian, dan hiburan mulai 15 Juli 2020. Selama empat bulan dilarang karena pandemi COVID-19, pengusaha penyewaan sound system terpuruk.

Pengurus Paguyuban Sound System Tegal (Pasta), Abdul Rohim (51) mengatakan, sejak pertengahan Maret pengusaha penyewaan sound system sudah tak mendapat penghasilan karena banyak acara hajatan, hiburan, dan kesenian dibatalkan.

Baca Juga: Pemkab Tegal Bolehkan Warga Gelar Hajatan Mulai 15 Juli

"Mulai pertengahan Maret semua job di-pending, ada yang cancel. Kebanyakan job batal sampai Agustus. Kalau saya sendiri yang batal ada 40 job. Itu dari Maret sampai Juli. Agustus belum dihitung," kata Rohim, Jumat (3/7).

Menurut Rohim, pengusaha penyewaan sound system kecil dalam sebulan minimal bisa mendapat 10 job sewa untuk acara hajatan maupun acara lainnya. Dalam sekali sewa, biayanya sekitar Rp2 juta.

"Kerugiannya relatif. Berkisar Rp200 juta sampai Rp500 juta. Empat bulan itu sangat berat bagi kami. Kami sampai menjual perabotan di rumah," ungkapnya.

Baca Juga: Di Pekalongan Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Tapi

Rohim menyebut, larangan menggelar acara akibat pandemi tidak hanya memukul para pengusaha penyewaan sound system, tapi juga pelaku usaha lain yang terkait seperti perias dan pemusik.

"Selama empat bulan otomatis off. Kalau sektor lain mungkin hanya penurunan, kalau kami benar-benar off," ujar dia.

Rohim pun menyambut gembira Pemkab Tegal akhirnya melonggarkan aktivitas masyarakat berupa acara hajatan dan kesenian mulai 15 Juli 2020. Dia menegaskan kesiapan para pelaku usaha penyewaan sound system dan kesenian mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

Baca Juga: Akan Dibuka Bertahap, Wisatawan Dilarang Sentuh Candi

"Itu berawal dari keluh-kesah teman-teman. Kami berusaha maju ke bupati untuk minta dilonggarkan. Kami diminta mengadakan simulasi. Konsep yang kami ajukan diterima Gugus Tugas," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Tegal membolehkan masyarakat menggelar acara hajatan, kegiatan hiburan, dan kesenian mulai 15 Juli 2020. Namun pelaksanaan hajatan harus mematuhi sejumlah ketentuan  protokol kesehatan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 443.1/01.03/2510/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan dan Pentas Seni/Hiburan Pada Tatanan Normal Baru COVID-19 di Kabupaten Tegal.

6764