Indragiri Hulu, Gatra.com - Untuk warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, saat ini tidak lagi perlu datang ke Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) dala pengurusan legalisir dokumen kependudukan. Pasalnya kini warga sudah dapat mencetaknya secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS berukuran A4.
"Langkah ini untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan efisiensi kepada masyarakat menyoal pengurusan Capil," ujar Kepala Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri kepada Gatra.com, Jum'at (3/7).
Syaiful menjelaskan, adapun urusan capil yang kini dapat dicetak secara mandiri yakni seperti pengurusan KK, KTP-E hingga pengurusan capil lainnya dengan syarat sudah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik sebelumnya.
"Syarat mutlaknya, calon pengurusan capil tadi tidak lagi memerlukan legalisir jika memang sebelumnya sudah terdaftar dan menggunakan sistem format digital," kata dia.
Langkah itu diambil oleh Disdukcapil Inhu juga merunut aturan dari, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 109 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan dan Permendagri nomor 104 Tahun 2019 tantang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
"Untuk masyarakat Inhu khususnya dapat menghubungi nomor Whatsapp 0895 6140 40391. Teknisnya nanti operator kita akan membimbing calon pengurusan capil," ujarnya.