Jakarta, Gatra.com - Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) siap merampas kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dan uang sejumlah Rp97 miliar milik terpidana Honggo Wendratno.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (3/7), mengatakan, tim jaksa siap mengeksekusi barang bukti tersebut untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Berdasarkan putusan pengadilan, kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ujarnya.
Eksekusi segera dilakukan karena sesuai hukum acara pidana, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
"Putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) sejak tanggal 29 Juni 2020, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi," tandasnya.
Adapun putusan pengadilan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) dan pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) tersebut, yakni terdakwa Honggo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian, membayar uang pengganti US$128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun, serta barang bukti berupa kilang TLI dirampas untuk negara cq. Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp97 miliar dirampas untuk negara.
Hari menjelaskan, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena terdakwa Honggo maupun tim kuasa hukumnya tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang diketok majelis hakim hingga waktu yang telah ditentukan.
"Jaksa Penuntut Umum telah mengumumkan putusan atas nama terdakwa Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya," ujar dia.
Namun untuk eksekusi hukuman penjara, jaksa penuntut umum belum bisa melakukannya karena yang bersangkutan buron dan belum ditemukan. Honggo tidak hadir selama persidangan.? "Eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum dari Kejari Jakpus mengajukan perkara terdakwa Honggo ke pengadilan tanpa dihadiri yang bersangkutan. Jaksa menuntut Honggo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, jaksa juga menuntut Honggo agar dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti US$ 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun) barang bukti berupa kilang TLI dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp97 miliar dirampas untuk negara.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang in absensia yang dipimpin Ketua Majelis, Rosmiana. Majelis meyatakan, terdakwa Honggo Wendratno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi penjualan kondensat bagian negara tersebut dan merugikan keuangan negara sejumlah US$2,71 miliar atau Rp37,8 triliun.
Menurut majelis, terdakwa Honggo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut, lanjut Hari, Tim Jaksa dari Kejari Jakpus sudah melaporkan kepada Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Murkatono, bahwa tim jaksa eksekutor segera melakukan eksekusi.