Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020.
Selain itu, KPK juga menetapkan istri Ismunandar, Encek Unguria; Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur, Musyaffa; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur, Suriansyah; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Aswandini; sebagai tersangka.
"Sebegai pemberi AM [Aditya Maharani] selaku rekanan dan DA [Deky Aryanto] selaku rekanan," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Juli 2020.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 16 orang pada hari Kamis, 2 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur.
Ismunandar, Encek Unguria, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pemberi, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.