Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menerapkan sistem zonasi untuk memulai tatanan normal baru atau new normal. New normal, diserahkan kepada masing-masing gugus tugas Covid-19 di tingkat kecamatan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, M Wijaya mengatakan meski angka penularan Covid-19 cenderung menurun, namun gugus tugas tetap mewaspadai kemungkinan penularan atau transmisi lokal. Karenanya, evaluasi harus dilakukan dengan detail oleh gugus tugas kewilayahan terkecil.
Lantaran menerapkan sistem zona, maka new normal di Cilacap tak dilakukan serentak. New normal diterapkan secara bertahap di wilayah-wilayah berkategori zona hijau. Parameter penting zona hijau adalah ketiadaan pasien positif maupun pasien dalam pengawasan (PDP).
“New normal kita itu bertahap. Jadi kalau masih ada yang positif ya tidak bisa,” katanya, Jumat (3/7).
Penerapan new normal itu mencakup kembali dibukanya rumah ibadah, tempat wisata, pertokoan dan pusat keramaian lainnya. Jika satu wilayah masih berzona merah, maka tempat wisata tak bisa dibuka.
“Kalau masih merah tetap tidak bisa. Karena itu berisiko,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu yang kini wajib diwaspadai adalah kemungkinan adanya orang tanpa gejala (OTG). Pasalnya, beberapa kasus Covid-19 menunjukkan pasien positif Covid-19 tak menunjukkan gejala apapun, atau hanya bergejala sangat ringan. Bisa saja, OTG itu masih beraktivitas di tengah masyarakat, lantaran tak sadar bahwa dia telah terinfeksi. Sebab itu, dia meminta masyarakat mesti menerapkan prokol Covid-19.
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cilacap, per Jumat (3/7/2020) ini, pasien positif Covid-19 berjumlah 61 orang, dengan rincian 55 sembuh, 1 meninggal dunia dan lima masih dirawat. Adapun PDP berjumlah 290, dengan rincian 253 orang sembuh, 18 meninggal dunia, dan sembilan dirawat. ODP berjumlah 1.556 orang, dengan rincian 1.541 orang selesai pemantauan dan 15 orang masih dalam pemantauan.