Labuhanbatu, Gatra.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas verifikator tambahan yang dihunjuk sedang melaksanakan verifikasi faktual atas dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dari jalur Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2020 mendatang.
Prosedurnya sesuai regulasi, verifikasi harus dengan metode sensus yang mendatangi warga terdaftar untuk mempertanyakan kebenaran dukungannya. Namun, jika tidak dapat ditemui karena suatu halangan, maka verifikasi boleh melalui Video Call (VC) atau panggilan telepon dengan pemanfaatan tekhnologi.
Divisi Tekhnis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, M Rifai Harahap, Kamis (2/7) menjelaskan, dasar pemberlakuan verifikasi faktual melalui video call itu salahsatunya adalah Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020.
Iya, ini merupakan aturan baru terkait dengan pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan Bapaslon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, katanya.
Dicontohkan Rifai, jika PPS tidak menemui warga yang didaftarkan sebagai pendukung dikarenakan hal yang tidak dapat dihindari, misalnya sedang bekerja di luar kota, dirawat karena sakit di luar kota atau terhalang akibat dampak Covid-19, maka dilakukan berkoordinasi dengan penghubung Bapaslon untuk dapat mamfasilitasi melalui panggilan video atau tekhnologi lainnya.
Terhadap warga yang sedang berada di kota lain tersebut, PPS dapat memverifikasinya melalui video call dengan menggunakan telepon milik penghung Bapaslon. Saat berkomunikasi, warga pendukung wajib memperlihatkan E-KTPnya guna menyesuaikan dengan data yang tertera diberkas dukungan Bapaslon.
Jika menyatakan tidak mendukung, maka warga itu membuat surat pernyataannya diselembar kertas dan mengirimkannya kepada tim penghubung dengan catatan proses video call itu disaksikan oleh Pengawas Kelurahan dan Desa setempat, terang Rifai.
Begitu juga halnya dengan warga yang sedang berada di rumah tahanan. Namun, telepon selular yang digunakan merupakan milik tim pengubung. Selanjutnya, dari sana dilakukan verifikasi faktual dengan ketentuan PPS harus memberitahukan kepada pengawas agar proses tersebut berlangsung sesuai regulasi.
Jadi, jika sama sekali tidak dapat ditemui secara langsung, maka lakukan verifikasi faktualnya dengan video call, berapapun banyaknya tetap begitu prosedurnya. Tetapi tim penghubung harus menyerahkan daftar nama yang akan dilakujan seperti itu, terang Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Labuhanbatu tersebut.