Home Hukum Bisa jadi yang Disebut Jokowi akan Dibubarkan Itu OJK

Bisa jadi yang Disebut Jokowi akan Dibubarkan Itu OJK

Jakarta, Gatra.com - Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Dr. Faisal Santiago, mengatakan, tidak menutup kemungkinan lembaga yang bisa saja dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, itu adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini menandakan bahwa pidatonya Presiden beberapa waktu lalu yang membuat sejagat ini tercengang, adalah kita bubarkan lembaga-lembaga yang tidak?," kata Faisal dalam webinar bertajuk "Menyoal Kinerja OJK" yang digelar Universitas Borobudur Jakarta, Kamis (2/7).

Menurut Faisal, yang tidak itu dalam tanda kutip, bisa saja OJK yang merupakan salah satu lembaga negara yang harus dibubarkan mengingat kinerja lembaga ini juga sangat buruk.

"Itu jelas statement-nya Pak Presiden kalau kita berandai-andai ya. Yang bisa membaca Indera keenamnya Pak Jokowi, mungkin salah satu yang disebut-sebut itu OJK," katanya.

Terlebih, lanjut Faisal, beberapa waktu lalu meskipu harus dicek kebenarannya, ada pertemuan di Istana Negara via Zoom. Salah satu rekomendasinya, yakni mengusulkan kepada presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membubarkan OJK. "Ini harus dicek dulu kebenarannya," ucapnya.

Faisal mengungkapkan, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang menjadikan dasar dibentukannya OJK. Namun, hingga sekitar 10 tahun berdiri, OJK banyak masalah, baik soal asuransi, perbankan, dan nonperbankan.

"Padahal OJK itu jelas untuk melakukan pengaturan, pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan di sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan nonbank, seperti asuransi, lembaga dana pensisun," ujarnya.

Menurut Faisal, OJK tidak melakukan pengawasan. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah tidak melakukan pengawasan karena terlalu banyak yang harus diawasi, sehingga tidak fokus, atau ada kepentingan-kepetingan sehinga pekerjaan itu tidak terselesaikan.

"Tadi ada sekitar 400 miliar uang yang digunakan untuk menyewa gedung [Wisma Mulia], tapi gedung tidak dipakai. Bagaimana cara berpikirnya. Disewa tapi tidak diguakan," ujarnya.

"Bahanya seklai kalau itu yang dilakukan OJK. Artinya, di dalam tubuh OJK ini tidak mempunyai orang-orang profesioal yang bisa menilai bagaimana menjalakan organisasi. Sikap dasar manajemen saja sudah jelas POAC," ujarnya.

Artinya, lanjut Faisal, kalau menyewa itu harusnya sudah ada perencanaan yang matang. "Kalau dipakai biayanya lebih besar, gimana ini orang-orang top OJK kalau tidak bisa melakuka POAC, belum bicara faktor-faktor hukum," katanya.

Sesuai Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK dibentuk dengan tujuan. Dalam dunia hukum untuk membuat UU itu ada tujuannya. Tujuannya untuk masyarakat. OJK dibentuk agar kegiatan di sektor jasa keuangan itu dikendalikan OJK.

"Kan punya otoritas tinggi, dibentuk dan mejalankan. Lain dengan orang minta izin untuk mendirikan perbankan, minta izinnya ke OJK dan OJK mengendalikan," katanya.

Menurut Faisal, OJK mempunyai otoritas tetapi tidak bisa menjalankan otoritas yang diamanahkan.? Padahal, pada akhirya, semua undang-undang itu untuk kpentingan masyarkat.

"Lho bagaimana bisa melindungi masyarakat, kalau masyarakat nabung di bank, investasi di dana rekasa, investasi di premi asuransi tetapi tidak ada garansi," tandasnya.

OJK tidak bisa berdalih tidak melakukan perlindungan karena ada UU Perlindungan Konsumen. OJK harus melakukan perlindungan kepada seluruh warga masyarakat Indonesia yang berhubungan dengan lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan.

"Ini jelas, OJK dibentuk dengan tujuannya itu. UU dibuat untuk menyejahteraka masyarkat, bukan menyengsarakan masyarakat," katanya.

Faisal menilai bahwa OJK layak dibubarkan karena tidak melakuka pengawasan sehingga terjadi berbagai kasus di perbankan, asuransi, dan pasar modal yang merugikan nasabah atau masyarakat.

"Apa yang terjadi kemarin dengan Bank Bukopin? Satu nasabah 74 miliar tidak bisa dicairkan. Uangnya dia, bukan hasil kejahatan, uang yang ditabung dan diinvestasikan dari hasil usahanya. Di mana letaknya OJK?" tandasya.

Kemudian, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga belasan triliun dan merugikan keuangan negara sekitar Rp16,8 triliun. Kemudia, Asuransi Bumi Putra pun mengalami gagal bayar.

"Asabri konon katanya ada asalah juga. Jangan-jangan nanti gagal bayar juga. Asabri lebih hebat lagi kalau gagal bayar. Ini tentara-tentara, kalau nanti mereka tidak bisa mencairkan dananya saat pensiun, kacau ini," ujarnya.

Banyaknya kasus karena OJK tidak melakukan sesuai yang diamanatkan UU OJK, di antaranya melakukan pengawasan. Tindakan ini mencederai UU tersebut serta UUD 1945.  "Tanpa basa-basi kinerja OJK tidak baik," tandasnya.

Padahal, lanjut Faisal, sesuai Pasal 6 UU OJK, OJK mempunyai tugas utama. Artinya, kalau tugs utamanya belum dijalankan, tidak boleh menjalankan yang lain. Tugas utama OJK adalah melakukan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensisun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

"Pengawasan itu harus sampai ke dalam, termasuk uang masyarakat yang investasi. Bagaimana dia meyalurkan kreditnya apakah sudah sesuai, pengembangan banknya apakah sudah sesuai. Harusya seperti itu, bukan melihat kulitnya saja, lihat dalamnya, siapa direksinya, siapa pemegang sahamnya, itu namanya pengawasan. Kalau tidak melakukan pengawasan seperti itu, buat apa ada OJK," katanya.

"Kalau saya, kinerja OJK itu harus dipertanyakan, apakah dipertahankan atau dibubarkan. Kalau dipertahankan tentu ?harus dirombak. Karena saya melihat orang-orang OJK itu oportunis," ujarnya.

"Orang-orang yang sifatna easy come easy go. Tdak ada rasa memilikinya untuk membangun OJK itu lebih baik, sehingga masyarakat kita menjadi sejahtera, tidak tidak tersakiti, tidak tercedari, sehingga kalau mereka investasi di perbankan, dana resksa, pasar modal merasa nyaman karena ada OJK yang awasi," ujarnya.

"Tapi kalau tidak membuat nyaman masyarakat, saya sih tidak canggung-canggung katakan, bubarin saja OJK. Kembalikan saja ke BI dulu. Waktu BI dulu tidak begitu banyak masalah. Tapi ini saya lihat bayak sekali masalahnya. Negara harus matang dalam membuat lembaga," ujarnya.Terkait pernyataan di atas, Gatra.com tengah berupaya meminta keteragan dari pihak OJK. 

5110