Temanggung, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memutuskan untuk tidak akan memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang berlaku dari 20 Juni sampai 3 Juli 2020. Hal itu setelah melihat kondisi di lapangan dalam sepekan terakhir terjadi penurunan jumlah warga positif Covid-19.
Dari infografis Covid-19 Kabupaten Temanggung per 2 Juli 2020, jumlah total positif dari awal ditemukan kasus adalah 212 orang, 3 orang di antaranya meninggal dunia. Lalu dari jumlah tersebut 199 orang dinyatakan sudah sembuh dan 10 orang masih menjalani karantina.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, Gotri Wijianto mengatakan, sebelumnya Kabupaten Temanggung masuk zona merah, namun saat ini sudah masuk ke dalam zona kuning. Maka dalam evaluasi diputuskan untuk tidak memperpanjang PKM, namun masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Hasil evaluasi memutuskan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) tidak diperpanjang. Dalam dua minggu ke depan akan kita evaluasi apakah perlu diketatkan atau dilonggarkan kegiatan di masyarakat. Untuk itu kita mengambil keputusan pengendalian di masyarakat,"katanya ditemui Kamis (2/7) petang.
Pengendalian dimaksud adalah mengendalikan semua kegiatan masyarakat misalnya ada yang menggelar hajatan harus ada panitia yang bertanggung jawab. Panitia itu harus mengendalikan situasi dan kondisi menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, mengenakan masker.
Gotri menjelaskan termasuk tempat-tempat wisata bisa dibuka dengan mengendalikan agar tidak terjadi pengumpulan atau berjubelnya pengunjung. Dalam hal ini ditekankan pembinaan kepada masyarakat secara persuasif, artinya sudah ada kelonggaran tapi tetap terkendali.
Lebih khusus di Kabupaten Temanggung pada pertengahan Juli sudah masuk masa panen tembakau yang merupakan komoditas unggulan, sehingga dipastikan akan terjadi kegiatan ekonomi melibatkan masyarakat banyak. Maka harus diatur untuk mengendalikan bergerombolnya orang seperti di gudang-gudang tembakau.
"Khusus untuk musim tembakau sedang kita godog bagaimana pengendaliannya, khususnya protokol di gudang tembakau. Tahun lalu pasti bergerombol maka harus diatur terkait dengan antrean dan pembayaran," katanya.
Disinggung mengenai pembangunan, mengingat dana ABPD sebesar Rp 84 miliar sudah direfocusing untuk penanganan Covid-19, Pemkab Temanggung akan tetap melanjutkan program yang telah direncanakan. Namun untuk alokasi anggaran akan berupaya meminta bantuan dari pemerintah pusat lewat dana alokasi khusus (DAK) dan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).