Jakarta, Gatra.com - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meminta keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan ketua tim kuasa hukumnya, Nelson, terkait dugaan kejanggalan tuntutan penuntut umum terhadap pelaku penyiraman air keras Novel.
"Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, hari ini, melakukan salah satu rangkaian kegiatan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang terkait dengan dugaan perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette," kata Ibnu Mazjah, Anggota KKRI, di Jakarta, Kamis (2/6).
Ibnu mengungkapkan, selain Novel dan tim kuasa hukumnya, KKRI juga meminta keterangan dari pihak Biro Hukum KPK dan Yudi Purnomo Harahap dari Wadah Pegawai KPK.
Permitaan keterangan kepada pihak korban maupun pelapor ini, lanjut Ibnu, berdasarkan Surat Tugas Komisi Kejaksaan RI No : ST-25/KK/06/2020 tanggal 23 Juni 2020, menindaklanjuti laporan pihak pelapor atau korban dengan nomor laporan RSM : 5745-0372/VI/20.
"Masing-masing dimintai keterangan sehubungan dengan laporan yang disampaikan kepada Komisi Kejaksaan RI mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara a quo," ujarnya.
Menurut Ibnu, proses permintaan keterangan dilakukan oleh para komisioner Komisi Kejaksaan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan menjaga jarak aman antara pemeriksa dengan saksi-saksi serta menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum dilakukannya pemeriksaan.