Home Hukum Polisi Bekuk Bandar Besar Narkoba NTB di Mataram

Polisi Bekuk Bandar Besar Narkoba NTB di Mataram

Mataram, Gatra.com- Bermula dari informasi masyarakat Karang Sukun, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencurigai salah seorang pengendara sepeda motor merk Honda Scopy yang membuang sesuatu di salah satu gudang besi di lingkungan Karang Sukun, Mataram, Senin (29/7) lalu sekitar pukul 19.00 Wita, Satuan Resnarkoba Polresta Mataram akhirnya berhasil menangkap bandar sabu di Mataram, yang diketahui bernama Sahrul Ramdhan alias Tio, Rabu (1/7).

 

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,3 kg. Informasi masyarakat ini sangat berarti yang mana diinformasikan akan terjadi transaksi sabu di Karang Sukun, Kota Mataram dalam jumlah atau partai besar,” kata Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal di Mataram, Kamis (2/7).

Kapolda yang mantan Kadiv Humas Polri ini menambahkan, selanjutnya tim melakukan pemeriksaan barang yang dibuang pengendara dan ditemukan satu kantong plastik warna merah yang di dalamnya terdapat 6 bungkus sabu seberat 3,3 kg.

“Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi petunjuk bagi aparat kami untuk melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Pada Selasa (30/6) sekitar pukul 03.00 wita, tim Satresnarkoba dibantu Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan dua orang laki-laki DDP dan ZUL serta seorang perempuan SUR,” ungkap Kapolda didampingi Kapolres Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto.

Menurut Kapolda, tiga orang yang diamankan ini memiliki hubungan dengan pelaku SR alias Tio. Tim kemudian mencari keberadaan Tio. Sekitar pukul 10.30 Wita, Tio berhasil ditangkap di Jalan Peternakan, Lingkungan Selagalas, Kota Mataram. Pelaku Tio ditangkap Rabu (1/7).

Pelaku Tio dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

1299