Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, Sabtu (29/6). Dalam penindakan itu, petugas BNNP berhasil menangkap dua tersangka berinisial A dan B dengan barang bukti 5,1 Kg Narkoba jenis Sabu.
Kepala BNNP Kepri Brigjend Ricard Nainggolan mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat disalah satu kamar hotel di Batam akan ada transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Hotel jenis melati itu
Setelah sampai di Hotel, Ricard menerangkan, sekitar pukul 19.00 WIB di depan lift hotel tersebut, petugas BNNP Kepri melihat orang dengan ciri yang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan pria yang berinisial B (41 Tahun) itu.
"Saat diintrogasi tersangka mengaku tinggal di Kecamatan Bengkong, Batam dan berprofesi sebagai pekerja di bengkel las teralis. Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan kunci kamar hotel. Pemeriksaan di kamar tersebut, sayangnya petugas tidak menemukan barang bukti sabu," katanya, Kamis (2/7) di Batam.
Tak puas sampai disitu, kata Ricard, kemudian petugas mencari teman tersangka dikamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B, pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria berinisial A (24 Tahun), beralamat di Kecamatan Sekupang, Batam. Saat diintro
"Setelah diperiksa petugas, didalam kamar ditemukan satu buah tas plastik warna biru yang berisi Sabu seberat bruto 5.168 gram yang disimpan oleh tersangka A dibawah meja televisi. Rencanaya barang haram asal Malaysia itu akan di bawa ke Banjarmasin, Kalbar untuk diedarkan," ujarnya.
Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A (24 Thn) WNI adalah negatif dan tersangka B (41 Thn) WNI adalah positif methamfetamine. Dalam penindakan itu, BNNP mengaku dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.
"Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang pecandu. Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka A dan tersangka B adalah lima unit handpone, dompet beserta isinya dan sabu 5,1 Kg. Pengakuan tersangka, mereka dijanjikan upah sebesar Rp. 1 juta rupiah per kilogram untuk mengambil Sabu tersebut di Batam kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO)," tuturnya.
Atas perbuatanya kedua tersangka, tegas Ricard, akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.