Jakarta, Gatra.com - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah Dinas Pendidikan di Daerah masih ada yang menggunakan syarat akreditasi sebagai penilaian di jalur prestasi PPDB tahun 2020. Padahal, jalur prestasi seharusnya murni dinilai dari prestasi atau nilai dari individu anak.
Retno menilai hal tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerataan akses pendidikan, karena beberapa sekolah memang mempunyai fasilitas atau infrastruktur yang berbeda-beda.
“Akibatnya misal yang akreditasinya sekolah-sekolah swasta dimana nilai akreditasinya 99 kemudian dikalikan nilai anak, ya kalah lah anak sekolah negeri yangg akreditaisnya cuma 87. Ini mereka juga terpental. Nah ini yang kita sampaikan ke Itjen Kemendikbud, bisa nggak dikomunikasikan sebagai pembuat aturan,” kata Retno saat ditemui pasca audiensi di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (2/6).
Retno juga mengakui problem yang selalu muncul dalam pelaksanaan zonasi sejak 2017 adalah persebaran sekolah yang tidak merata, jumlah sekolah negeri yang tidak bertambah selama bertahun-tahun lamanya, dan infrastruktur yang tidak memadai.
Retno menjelaskan, masih banyak daerah yang penyebaran sekolah negerinya tidak merata dan jumlahnya minim, terutama untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA/SMK, bahkan tidak ada SMPN atau SMAN di suatu kecamatan. Seperti di Kecamatan Jawa Meraja dan Kecamatan Hatonduon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Bahkan, di wilayah yang dekat engan DKI Jakarta, seperti Jawa Barat dan Banten.
KPAI mengapresiasi daerah-daerah yang dalam 4 tahun pelaksanaan PPDB sistem zonasi bersedia menambah unit sekolah baru (USB) seperti kota Bekasi, kota Tangerang, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
“Bahkan Banten dalam RPJMD nya mulai 2020 akan membangun SMAN baru di seluruh kecamatan se-Banten agar akses ke jenjang SMA dapat ditingkatkan. Kota Bogor juga mulai menambah unit sekolah baru di 3 kecamatannya yang tidak ada atau minim SMPN, salah satunya di kecamatan Sereal,” ujar Retno.