Tegal, Gatra.com - Ratusan orang dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Tegal, Jawa Tengah menggelar unjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Kamis (2/7). Dalam aksi itu, massa membakar bendera bergambar lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Unjuk rasa digelar di Jalan Pancasila atau tak jauh dari kawasan Alun-alun Kota Tegal, sekitar pukul 09.30 WIB. Dari seragam dan bendera yang dibawa, massa antara lain berasal dari Pemuda Pancasila, Front Pembela Islam (FPI), Korps Keamanan Muhammadiyah, Forum Komunikasi Putra Purnawirawan Indonesia (FKPPI) dan Gerakan Pemuda Kabah (GPK).
Selain membawa bendera, massa yang berjumlah sekitar 200 orang juga membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan, di antaranya Menolak RUU HIP Cabut dan Batalkan, Tolak RUU HIP NKRI Harga Mati dan Selamatkan Pancasila dari Antek-antek Komunis.
Baca juga: RUU HIP dan Pasal Kontroversinya
Dalam orasinya, koordinator aksi dari Pemuda Pancasila, Fery Manggarano mengatakan, RUU HIP dimunculkan untuk mengutak-atik Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta ada kepentingan komunis di dalamnya.
"RUU HIP tidak mencantumkan Tap MPRS tentang larangan komunis. Kenapa itu tidak dimasukan kalau tidak ada kepentingan dari komunis," katanya.
Perwakilan FKPPI Soni Sontani mengajak seluruh ormas di Kota Tegal untuk bersama-sama menolak disahkannya RUU HIP karena akan mengubah Pancasila. "Kita jaga Pancasila dan NKRI sampai darah penghabisan," ujar dia.
Sementara itu perwakilan dari Pemuda Muhammadiyah, Wahab meminta para inisiator RUU HIP untuk ditindak. "Kita juga mendesak kepada Pemerintah dan DPR RI agar mencabut bukan menunda pembahasan," ujarnya.
Selain melakukan orasi secara bergantian, massa juga melakukan pembacaan puisi dan pembakaran bendera bergambar palu arit. Bendera partai terlarang itu dikeluarkan oleh salah satu peserta unjuk rasa lalu dibakar di tengah-tengah massa.
Massa kemudian berangsur membubarkan diri sekitar pukul 10.30 WIB setelah perwakilan ormas menandatangani surat pernyataan sikap bersama. Surat itu rencananya akan diserahkan ke DPRD Kota Tegal.