Home Gaya Hidup Kemendag Diminta Larang Benang Senar untuk Layang-layang

Kemendag Diminta Larang Benang Senar untuk Layang-layang

Bantul,  Gatra.com - Perkumpulan Pegiat Layang-layang Nusantara 'Talikama' mendesak Kementerian Perdagangan melarang penggunaan senar sebagai benang layangan. Pasalnya, beberapa kecelakaan yang menghilangkan nyawa terjadi karena benang senar.

Ketua Talikama Herdjuno mengatakan, selama 20 tahun ini penggunaan senar sebagai benang layang-layang aduan makin masif . "Dulu bermain layang-layamg aduan menggunakan benang katun yang dipertajam atau digelas. Dua puluh tahun terakhir ini masif menggunakan senar," kata Herdjuno, di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (2/7).

Layang aduan marak dimainkan sebagai permainan atau olahraga tradisional. Benang layang-layang yang putus kerap tersangkut di kabel listrik. Benang yang menjulur ke jalan kerap mencelakai pengendara sepeda motor. "Kejadian terakhir di Bantul dan Solo. Pemotor terjerat lehernya yang kemudian meninggal," ucapnya.

Menurut dia, benang senar berbeda dengan benang berbahan katun. Meski dapat juga dipertajam, benang katun lebih mudah putus dan risikonya kecil. Karena itu, Talikama akan mengirim surat ke Kemendag untuk meminta pelarangan penjualan benang senar.

Sekretaris Jenderal Talikama Anang Sarjiyanto menambahkan, benang senar memang lebih sering digunakan untuk bermain layang-layang aduan. "Kategori lainnya, yaitu layang-layang dua dimensi, tiga dimensi, train naga, dan kokaku menggunakan benang katun tapi ukurannya lebih besar," katanya.

Menurutnya, DIY belum memiliki peraturan daerah yang mengatur layang-layang. Untuk itu, surat ke Kemendag tersebut diharapkan dapat melahirkan acuan soal aturan penjualan benang senar.

Sebagai organisasi layang-layang nasional, Talikama mengimbau pehobi layang-layang berhati-hati saat menerbangkan layang-layang di tempat berbahaya, seperti perumahan, jalan raya, ruang publik, dan area dengan kabel listrik atau sutet.

446