Surakarta, Gatra.com - Sebagaimana diketahui berdasar pemberitaan media massa Djoko S Tjandra pada tanggal 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Pengadilan Jakarta Selatan.
Berdasar pemberitaan, Djoko S Tjandra telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Negara Papua Nugini. Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia (baru) dan merubah nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua. "Hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, 02/07.
Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam pasport berbeda sehingga tidak terdeteksi imigrasi. Sehingga Menteri Kumham Yasonna pun kecolongan dengan mengatakan tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra.
"Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak tahun 2009 dan pasport hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak tahun 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya telah kedaluwarsa," tegas Boyamin.
"Jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cessie Bank Bali," katanya.
"Atas dasar hal ini sengkarut imigrasi ini, kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan pasport pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra," tegasnya.