Slawi, Gatra.com - Masyarakat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah kini tak perlu lagi jauh-jauh ke Kabupaten Pemalang jika akan membuat paspor. Sebab pelayanan pembuat paspor sudah dibuka di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Dibukanya pelayanan itu menyusul adanya kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang sebagai Unit Layanan Paspor (ULP) portable dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal.
Petugas Penanggung Jawab Penggagas Keliling sekaligus Petugas Penanganan Izin Tinggal Warga Asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang Ariyanto mengatakan, pelayanan tersebut merupakan inovasi dari Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor maupun merubah kesalahan data pada paspor. "Masyarakat bisa mengakses pelayanan pembuatan paspor di kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal tiap hari Rabu," kata Ariyanto, Rabu (1/7).
Ariyanto menjelaskan, dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon saat akan membuat paspor untuk orang dewasa yakni e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijasah atau buku nikah, surat pewarganegaraan jika ada dan data dukung sesuai peruntukkan.
Sedangkan jika pemohon dikategorikan anak atau berusia di bawah 17 tahun, maka dokumen persyaratan yang harus dilengkapi adalah e-KTP kedua orangtua, KK, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, dan paspor orang tua. “Dokumen persyaratan yang dibawa harus asli. Jika data sudah lengkap, langsung saja datang ke Disdukcapil kabupaten Tegal atau bisa juga melakukan pendaftaran antrean melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh melalui Playstore” ujar Ariyanto.
Adapun terkait biaya, Ariyanto mengatakan petugas akan memberikan waktu pembayaran selama tujuh hari setelah proses wawancara serta foto, dan bisa dibayar melalui bank atau Kantor Pos. "Biayanya Rp350 ribu. Setelah dilakukan pembayaran, selanjutnya paspor dapat diambil tiga hari setelah pembayaran," ujarnya.
Bupati Tegal Umi Azizah menyambut baik keberadana Unit Layanan Paspor (ULP) portable di kantor Disdukcapil karena akan memudahkan masyarakat Kabupaten Tegal dalam membuat paspor. "Jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Pemalang karena sudah bisa buat paspor di Kabupaten Tegal,” ujar Umi.