Home Politik Pilkada Mundur, Calon Pemilih Pilkada Sragen Bertambah

Pilkada Mundur, Calon Pemilih Pilkada Sragen Bertambah

Sragen, Gatra.com - Jadwal Pilkada Sragen yang mundur dari semula 23 September menjadi 9 Desember 2020 berimbas pada penambahan calon pemilih. Dari semula 777.896 orang menjadi 780.929 orang atau bertambah 3.033 orang.

Komisioner KPU Sragen Divisi Data dan Informasi, Prihantoro mengatakan 3.033 calon pemilih itu dipastikan cukup umur mencoblos saat Pilkada 9 Desember mendatang. Sebelumnya, mereka tidak masuk kategori pemilih jika Pilkada serentak dilaksanakan 23 September 2020.

"Semula KPU Sragen menerima DP4 (Daftar penduduk potensial pemilih pemilu) 777.896 jiwa. Data tersebut diperoleh KPU pusat dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data itu sudah disinkronkan dengan DPT (daftar pemilih tetap) pemilu terakhir. Namun dengan jadwal Pilkada mundur, ada yang genap berusia 17 tahun sampai 9 Desember. Jumlahnya dimasukkan dalam pemutakhiran DP4," katanya.

Selain pemilih pemula dari kategori usia wajib KTP, DP4 juga bertambah dari pensiunan TNI/Polri. Penting diketahui, pensiunan TNI/Polri memiliki hak berpolitik termasuk memilih.  

Prihantoro menjelaskan data pemilih tersebut mulai dipilah-pilah per kecamatan sebagai bahan bagi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk melakukan verifikasi di lapangan atau coklit.

"PPDP yang ditunjuk harus berasal dari TPS tempat domisili sehingga tahu benar warga yang memiliki hak pilih. PPDP ini mulai bekerja pada 15 Juli mendatang. Jumlah petugasnya sesuai dengan jumlah TPS, yakni 2.271 orang," katanya.

 
127