Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero, Hexana Tri Sasongko, mengatakan tata kelola administrasi perusahaan BUMN itu tidak terdokumentasi dengan baik.
Hexana menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS. Penjelasan itu diutarakan saat menjawab pertanyaan dari salah satu penasihat hukum terdakwa dimana berbagai daftar transaksi investasi sulit ditemukan.
"Saya tidak menemukan dokumentasi yang baik," kata Hexana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (1/7).
Hexana mengatakan, sulit menemukan dokumentasi transaksi PT AJS sebelum ia menjabat. Buruknya tata kelola administrasi mulai dibenahi saat ditunjuk sebagai Direktur Utama PT AJS November 2018. Ia mengungkapkan, kerugian yang dialami PT AJS karena minimnya analisa investasi. Mestinya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan investasi diawali dengan pengkajian.
"Saya tidak menemukan fakta ada analisa fundemental terhadap emiten dan tidak ada fasilitas kredit lain yang ditetapkan direksi perusahaan itu boleh berinvestasi berapa," jelas Hexana.
Pembelian saham yang pernah dilakukan oleh PT AJS berdampak pada tidak ditemukannya dokumen analisa fundamental terhadap perusahaan emiten. Analisa kredit sampai seberapa besar memberikan saham tertentu juga tidak terdokumentasi.
Enam terdakwa kasus Jiwasraya diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan 6 orang tersangka diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Mereka yang dijebloskan ke tahanan tersebut di antaranya Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Adapula Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Penyidik juga telah menahan Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).