Home Hukum Kemensos Siapkan Permen Pansel Komisi Nasional Disabilitas

Kemensos Siapkan Permen Pansel Komisi Nasional Disabilitas

Bandung, Gatra.com - Kementerian Sosial tengah menyiapkan draf peraturan menteri (Permen) tentang pembentukan panitia seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang KND. 

Sebagai lembaga negara yang akan menggunakan APBN sebagai salah satu sumber anggarannya, Permen tersebut juga akan mengatur mengenai kesekretariatan. 

"Kementerian Sosial bertugas untuk menyiapkan sekretariat dan itu sudah ditetapkan di Pepres 68/2020. Sekarang sudah tahap final untuk menyiapkan Peraturan Menteri atas keberadaan sekretariat, struktur organisasi, pansel, dan rekrutmen SDM di sekretariat, itu sedang kita siapkan drafnya," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kemensos, Harry Hikmat di Ngamprah, Bandung Barat, Rabu (1/7). 

Harry mengatakan, pansel yang telah dibentuk nantinya harus melakukan perekrutan komisioner KND secara terbuka. Nantinya, akan ada 14 nama  yang akan disodorkan Pansel ke presiden untuk ditetapkan menjadi 7 orang. 

"Pendaftaran komisioner akan dilakukan secara terbuka. Nanti pansel akan bekerja menyeleksi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan," tambahnya. 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang KND jumlah komisioner ditetapkan sebanyak 7 orang yang terdiri dari 4 kalangan disabilitas, dan 3 non disabilitas. 

Harry menjelaskan jumlah komisioner dari kelompok disabilitas bisa saja bertambah menjadi 5 atau bahkan 6 orang. Mereka akan mewakili kalangan professional.

"Sebelumnya sangat terbuka untuk disabilitas terlibat. 3 orang non disabilitas itu bukan berarti disabilitas dari kalangan profesi tidak bisa mengisi, bisa saja, jadi 5 atau 6 orang, tapi mereka mewakili profesional," paparnya.

Harry mengklaim, dalam pembentukan KND Kemensos hanya menyiapkan sarana dan prasarana. Mengenai cara kerja dan lainnya, Kemensos tak akan campur tangan.

"Mengenai mekanisme pembentukan kelompok kerja dan lain-lain, tergantung dari komisioner, kemensos tak akan mencampuri. Kita hanya menyiapkan sarana dan prasarana," ujarnya. 

229

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR