Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 (Perpres 72/2020) untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN adalah pemberian kewenangan pada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran.
"Perpres 72/2020 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Juni 2020. Namun, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 (Perpres 54/2020), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan resmi yang diterima Gatra, Rabu (1/7).
Pada perkembangan berikutnya, memerhatikan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dan adanya kebutuhan penanganan pandemi Covid-19, serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 diperkirakan lebih tinggi dari Perpres 54/2020, yakni dari sebelumnya 5,07 persen PDB pada Perpres 54/2020 diperkirakan menjadi 6,34 persen.
Itu terjadi karena pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp60,9 triliun, sebagai dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan dan belanja negara yang lebih tinggi Rp125,3 triliun antara lain untuk menampung tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi.
"Dengan kondisi tersebut, Pemerintah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah merevisi Perpres No 54/2020," ujarnya.