Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan dari 15 Bab RUU Cipta Kerja, pihaknya telah menyelesaikan tiga bab. "Kami sudah menyelesaikan beberapa Cluster ataupun bab, karena RUU ini kan terdiri atas 15 bab. Pertama kita sudah menyelesaikan soal konsiderannya, pembahasan soal konsideran. Kemudian ketentuan umum di Bab 1. Kemudian di Bab 2 maksud dan tujuan. Kemudian yang ke lima, ini yang dibahas soal kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi," katanya di Jakarta, Selasa (30/6).
Menurutnya, dengan RUU Cipta Kerja ini pemerintah dan DPR meningkatkan daya saing melalui peningkatan investasi. Namun, ia menegaskan, investasi yang masuk nantinya diharapkan tidak semata-mata hanya memanfaatkan sumber daya alam Indonesia saja.
"Karena kalau itu yang terjadi, Omnibus Law ini kita tidak butuhkan sama sekali. Kita berharap kalaupun nanti dalam rangka peningkatan daya saing sebagai tujuan investasi malah kita berharap Omnibus law ini menciptakan sebuah suasana dan daya tarik terhadap investasi yang padat modal dan padat teknologi," ujarnya.
Ia mencontohkan, rencana investasi Samsung yang gagal di Indonesia lantaran sulitnya proses perizinan malah menjadi suatu kerugian besar. Menurutnya, investasi Samsung sebagai perusahaan internasional bisa meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
"Kami menyadari betul bahwa apa yang ditampilkan dan yang diinginkan oleh Presiden Jokowi terkait dengan kemudahan berusaha. Saya rasa dari sisi visi misi presiden sudah sangat tepat bahwa kita meningkatkan daya saing itu penting menyangkut soal investasi," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, RUU Cipta Kerja ini dibuat untuk memudahkan proses-proses perizinan investasi. Salah satu caranya, dengan penguatan Online Single Submission (OSS) yang dianggap bisa mempercepat dan memudahkan proses perizinan. "Menurut saya kalau ini yang ditempuh maka kemudian tentu itu dengan model perizinan seperti ini akan semakin memudahkan," katanya.