Jakarta, Gatra.com – Meski diwarnai pandemi COVID-19, capaian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di semester satu 2020 diapresiasi positif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Beberapa indikator menjadi catatan penting dari dunia usaha untuk kinerja pemerintah di sektor kelautan dan perikanan.
“Sinergi program pemerintah dan dunia usaha selama ini sangat baik. Pemerintah cukup terbuka dengan usulan-usulan dari pelaku usaha, bahkan mau mendengar suara nelayan dan mau mengkoordinir berbagai kepentingan di sektor ini” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin, Yugi Prayanto dalam pernyataan yang diterima Gatra.com, Selasa (30/6).
Dalam perikanan budidaya, kata Yugi, pemerintah cukup jeli membangun kerja sama dengan pihak swasta untuk melakukan observasi dan eksploitasi budidaya yang potensinya demikian besar sehingga menjadi salah satu program prioritas.
Baca Juga: Erick Tugasi Perum Perindo Serap 3000 Ton Ikan per Bulan
Selain perikanan tangkap, perikanan budidaya sangat menjanjikan untuk menopang kinerja ekspor. Termasuk di antaranya: udang, tuna, tongkol, cakalang, cumi sotong, gurita, rajungan, kepiting, dan rumput laut dinilai sebagai komoditas yang ideal.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) triwulan pertama 2020, ekspor dari budidaya perikanan komoditas tersebut sangat menjanjikan. Udang mendominasi ekspor dengan nilai mencapai US$466,24 juta (37,56%). Tuna-tongkol-cakalang (TTC) dengan nilai US$176,63 juta (14,23%). Kemudian cumi-sotong-gurita dengan nilai US$131,94 juta (10,63%). Disusul rajungan-kepiting dengan nilai US$105,32 Juta (8,48%) dan rumput laut dengan nilai US$53,75 Juta (4,33%).
“Budidaya bagus untuk penciptaan lapangan kerja, meningkatkan taraf hidup petambak, dan menjaga kelestarian” kata dia.
Baca Juga: Dapat Stimulus Rp30 M, Perum Perindo Geber Penyerapan Ikan
Kadin berharap, sektor Kelautan dan Perikanan dapat menjadi ujung tombak perekonomian nasional dalam masa pemulihan pasca-Corona. Yugi menilai selama masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar) berlangsung, aktivitas produksi perikanan tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan ekspornya cukup baik.
Data volume ekspor Januari–Maret 2020 mencapai 295,13 ribu ton atau meningkat 10,96% dibanding periode yang sama pada 2019. Sementara nilai ekspor Indonesia selama Januari–Maret 2020 mencapai US$1,24 miliar atau meningkat 9,82% dibanding periode yang sama di 2019. Pada April 2020 volume ekspor tercatat mencapai 119,65 ribu ton atau meningkat 29,84% apabila dibanding April 2019, dengan nilai ekspor perikanan mencapai US$438,02 juta.
Meningkatnya produktivitas perikanan dan peningkatan ekspor itu merupakan andil dari adanya dukungan regulasi. Kadin menilai KKP berhasil melakukan gebrakan melalui reformasi perizinan dengan efektifnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) berbasis online. Sistem yang dikelola Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Ditjen PT) ini mampu memangkas pengurusan izin dari 14 hari menjadi satu jam saja.
Baca Juga: Diduga Ilegal, Ekspor Lobster Harus Dihentikan
“Banyak dari rekan pelaku usaha juga nelayan sangat terbantu dengan ini. Permohonan izin kapal perikanan di atas 30 GT dapat dengan mudah didapatkan, sehingga tidak ada hambatan untuk melaut,” kata Yugi.
Ke depan, lanjut dia, sektor perikanan dan kelautan sangat membutuhkan pemulihan jaringan logistik untuk penyerapan hasil produksi yang lebih cepat dan menekan biaya logistik yang masih relatif tinggi.
Senada dengan itu, Ketua Kadin Aceh, Makmur Budiman mengapresiasi kebijakan dan inovasi yang dilakukan KKP di bawah nahkoda Menteri Edhy Prabowo. Menurutnya, KKP telah sukses melakukan penyederhanaan perizinan sehingga memudahkan para nelayan Aceh yang sebelumnya terkendala. "Dulu perizinan rumit, tapi sekarang tidak lagi," ucapnya.
Baca Juga: KPPU dan DPR: Permen KP 12/2020 Jangan Untungkan Satu Pihak
Dewan Kehormatan Kadin Nusa Tenggara Barat (NTB), Herry Prihatin mengatakan komunikasi dan sinergi yang terjalin antara KKP dan Kadin daerah turut menjadi andil dalam memajukan usaha di sektor perikanan, utamanya terkait budidaya dan tangkap, juga polemik bibit lobster.
"Dengan terbitnya aturan Menteri KKP (PermenKP No. 12 Tahun 2020) yang membolehkan bibit lobster untuk dibudidayakan dan diekspor kembali hal ini menjadi titik tolak bangkitnya usaha bagi pembudidaya dan nelayan, seperti oase di tengah situasi sulit seperti saat pandemi COVID-19 sekarang ini," kata Herry.