Labuhanbatu, Gatra.com - Pengucuran anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Desember 2020 mendatang, tersendat.
Layaknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), seyogyanya sudah menerima anggaran Pilkada untuk tahap kedua pasca pengaktifan kembali tahapan setelah sempat ditunda akibat pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) kemarin.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi kemarin dikonfirmasi menerangkan, anggaran Pilkada sesuai nota kesepakatan yang ditandatangani pada Naskah Perjanjian Hibah Caerah (NPHD) sebesar Rp30.903.428.501.
Penggunaan dana tersebut, jelas Wahyudi, disesuaijan dengan kebutuhan gabungan sejumlah tahapan. Sesuai perencanaan, untuk tahap I mereka sudah menerima sebesar Rp12.361.371.400 pada tanggal 29 Januari 2020 lalu.
Selanjutnya, kebutuhan pembiayaan untuk pelaksanaan tahapan diperkirakan mereka selayaknya telah dicairkan pada bulan Mai 2020 dengan usulan sebesar Rp15.451.714.250.
Sedangkan tahap ketiga pencairan kebutuhan anggaran, diperkirakan mereka pada bulan Nopember 2020 dengan jumlah sebesar Rp3.090.342.851. Pencairan tahap kedua sesuai perencanaan bulan Mai kemarin, tapi belum juga dicairkan. Permintaan sudah kami ajukan, jelas Wahyudi.
Kondisi yang sama juga dialami Bawaslu Labuhanbatu. Namun, situasinya sedikit berbeda. Karena, menurut perencanaan mereka, pencairan tahap kedua dana yang mereka butuhkan itu, diperkirakan bulan Juli 2020. Tetapi pengusulannya sudah kita kirimkan pada bulan Juni ini, terangnya.
Data dirangkum, sesuai usulan dan kesepakatan yang ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan penyelenggara yang tertera pada NPHD, dana kebutuhan untuk Bawaslu sebesar Rp15.072.438.000.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Muflih dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Senin (28/6) sekaitan apa kendala hingga pencairan dana Pilkada tahap kedua tidak kunjung dikucurkan, hingga kini belum memberikan tanggapan.