Mamuju,Gatra.com- Pelonggaran aktivitas di masa Pandemi covid-19 membuat sejumlah masyarakat melakukan perjalanan keluar kota, baik lintas kabupaten, provinsi, dan lintas pulau. Untuk mengantisipasi penyebaran wabah, Tim Gugus Penanganan Covid-19 Mamuju mewajibakan warga yang bepergian mengantongi surat bebas Covid-19..
Hingga berita ini turun, Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Mamuju telah menerbitkan tiga surat rekomendasi bebas Covid. Surat bebas covid itu diberikan kepada warga yang hendak bepergian ke luar daerah. Terutama di daerah zona merah.
“Sudah ada tiga. Satu orang ke Papua dia Mahasiswa dan dua orang ke Jakarta, mereka memang mau perjalanan, hanya itu.” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju, Alamsyah Thamrin, saat dikonfirmasi di Dinkes Mamuju, Senin(29/6).
Menurutnya Alamsyah, surat rekomendasi bebas covid yang diterbitkan gugus tugas bisa diberikan asalkan pemohon memenuhi syarat. Syaratnya, harus melakukan rapid test dan bisa juga swab test. Hasil pemeriksaan harus negatif. Selain itu, perlu juga mendapat rekomendasi dokter serta hasil laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM).
“Kalau pemohon hasil rapid testnya reaktif maka harus di swab lagi. Kalau negatif baru bisa diterbitkan surat rekomendasi,” bebernya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mamuju, Muhammad Ali Rachman memprediksi bakal terjadi lonjakan permohonan surat rekomendasi bebas covid di masa new normal. Ditambah akses transprotasi yang nakal dibuka kembali. “Kemungkinan melonjak ada. Tapi, kalau ASN mungkin terbatas, mengingat sudah habis anggarannya di refocusing,” pungkasnya.