Home Hukum Ketentuan Wajib Rapid Test Kembali Digugat ke MA

Ketentuan Wajib Rapid Test Kembali Digugat ke MA

Jakarta, Gatra.com - Muhammad Sholeh kembali menggugat ke Mahkamah Agung (MA) soal ketentuan wajib rapid test untuk penumpang transportasi umum, meskipun sudah diubah masa berlakunya dari 3 hari menjadi 14 hari.

Cak Sholeh, demikian dia disapa, Selasa (29/6), mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke MA pada Selasa besok (30/6), sekitar pukul 10.30 WIB. Adapun ketentuan yang didugat adalah perubahan kewajiban rapid test sebagaimana diatur dalam ketentuan huruf F. ayat (2) huruf b angka 2 Surat Edaran No 9 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Meski sudah diubah dari berlaku 3 hari menjadi 14 hari, tetap menyusahkan penumpang. Kita menuntut dihapus kewajiban rapid test bukan diubah masa berlakunya," ujar dia.

Menurut Cak Sholeh, kewajiban ini menyusahkan penumpang pesawat terbang, kereta api, dan kapal laut. Ketentuan rapid test atau tes cepat ini banyak dikeluhkan penumpang.

"Kebijakan rapid test berbiaya mahal dan ini sangat merugikan calon penumpang, sebab tidak semua penumpang orang kaya, jika penumpang kapal laut tentu kategori bukan orang mampu. Sebab, jika punya uang, dia akan naik pesawat bukan naik kapal laut," ujarnya.

Cak Sholeh sebelumnya telah mengugat ketentuan huruf F. ayat (2) dan huruf b angka 2 Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 ke MA. Saat itu, masa berlaku rapid test selama 3 hari.

Sholeh mengajukan permohonan ke MA pada Kamis (26/6). Menurutnya, ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 tertanggal 6 Juni 2020 sangat menyulitkan pengguna transportasi umum.

"Kewajiban rapid tes ini sangat menyusahkan penumpang pesawat terbang, kereta api, dan kapal laut. Rapid test banyak dikeluhkan penumpang," katanya.

Selain menyulitkan penumpang transportasi umum, lanjut Sholeh, SE Gugus Tugas Covid-19 tersebut juga bertentangan dengan lampiran BAB III angka 6 c dan angka 7 c Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENSKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masysarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

283