Jakarta, Gatra.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawal proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) agar pengadaan di saat kedaruratan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19 ini bisa lebih cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat terdampak.
Deputi Kepala BPKP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Iwan Taufiq Purwanto, dalam keterangan tertulis, Senin (26/6), menyampaikan, prosedur PBJ harus sederhana dan tidak berbelit, sehingga output dan outcome lebih optimal bagi seluruh rakyat, serta mendorong perekonomian agar terus bergerak.
Menurut Iwan, proses pengadaan barang atau jasa tentunya tidak perlu semuanya dilakukan melalui proses darurat, namun juga bisa dilakukan dengan prinsip yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif, misalnya melalui e-katalog atau dengan pelelangan atau tender dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Iwan saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pengawasan Intern Lingkup Kementerian atau Lembaga Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengatakan, untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan kerja sama dari berbagai pihak.
BPKP berharap Rakornis ini dapat memberikan gambaran umum mengenai kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah pada masa new normal, termasuk Informasi mengenai potensi permasalahan yang dihadapi oleh kementerian atau lembaga yang telah, sedang, dan akan melaksanakan pengadaan barang atau jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, Rakornis ini dapat memberikan informasi mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menurunkan risiko pelanggaran hukum dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19.
Sementara itu, Kepala BPKP, Muhamad Yusuf Ateh, menegaskan, prinsip yang harus dipegang bersama dalam pengawalan akuntabilitas penanganan Covid-19, yaitu seluruh uang negara atau daerah yang digunakan dalam pelaksanaan tugas pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Pengawasan oleh APIP hendaknya tidak berorientasi untuk mencari-cari kesalahan, tidak memperlambat proses pengadaan, serta berorientasi pada keberhasilan program dan kemanfaatan bagi masyarakat," katanya.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern, yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juni lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik, khususnya dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Apalagi, anggaran khusus untuk penanganan pandemi dan dampaknya itu mencapai Rp677 triliun.