Home Hukum Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Pidana Penjara

Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Pidana Penjara

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi, divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim Tipikor.

Imam Nahrawi terbukti telah menerima uang suap dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy

"Menyatakan terdakwa IMR (Imam Nahrawi) telah terbukti secara sah dan meyakinkam bersalah melakuka tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua." kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6).

Baca juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Hakim juga menuntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp18,1 miliar.  Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas Hakim.

Hakim menambahkan, Imam Nahrawi dicabut haknya untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokonya.

“Menyatakan menolak permohonan JC (Justice Collbolator) yang diajukan oleh terdakwa’ imbuh Hakim. 

62