Indragiri Hulu, Gatra.com - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) Rutan Kelas II B Rengat.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan salah seorang wanita berusia 26 tahun dengan inisial Jujuk, yang menjadi pengedar narkoba jeni sabu di Desa Petala Bumi, Kecamatan Sebrida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Jujuk ditangkap pada Jum'at (26/6) lalu. Dari tangan Jujuk petugas berhasil mengamankan 10 bungkus kemasan sabu siap edar.
"Total sabu yang kita amankan seberat 2,47 Gram, selain itu timbangan elektrik dan uang senilai Rp 300,000 yang diduga dari hasil penjualan juga kita amankan," kata Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran saat dihubungi Gatra.com, Senin (29/6).
Misran melanjut, dari hasil keterangan Jujuk, ternyata sabu yang diedarkannya atas perintah dari seorang narapidana di rutan kelas II B Rengat bernama Eka. Setelah mengantongi nama bandar tersebut, pihak kepolisin langsung melakukan penangkapan terhadap.
"Nah, untuk di Rutan sendiri kita memgamankan Eka salah seorang napi di sana," ujar Misran.
Misran menjelaskan, Eka sendiri memiliki peran sebagai navigator Jujuk dalam pengambilan barang haram itu dari Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Untuk peran Eka sendiri masih kita dalami, namun menurut pengakuannya ia merupakan navigator agar Jujuk mendapatkan barang haram itu," ungkap Misran.
Eka sendiri diketahui salah seorang napi dengan kasus narkona pada akhir tahun 2019 lalu dengan vonis 8 tahun penjara.
Sementara itu kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap kepada Gatra.com mengatakan, penangkapan salah satu warga binaannya itu merupakan langkah konkrit dalam memutuskan peredaran serta pengendalian narkoba dalam Rutan.
"Ini merupakan bentuk konkrit nyata kita di lingkungan Rutan yang siap memberantas peredaran narkoba di Rutan ini, dan tentunya kita membuka tangan kepada rekan-rekan kepolisian," tutur Fauzi.