Home Kesehatan Di Pekalongan Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Tapi

Di Pekalongan Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Tapi

Pekalongan, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan acara pernikahan atau hajatan di era kenormalan baru. Selain menerapkan protokol kesehatan, jumlah tamu yang datang juga dibatasi.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/041 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kota Pekalongan.

Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengatakan, masyarakat yang ingin menyelenggarakan hajatan harus memenuhi ketentuan yang diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk pelaksanaan akad nikah, kata Saelany, ketentuan yang harus diterapkan yakni harus disiagakan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat prosesi akad nikah, pintu masuk dibuat atau disesuaikan untuk mempermudah dalam pengecekan serta penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan alat pengukur suhu.

"Apabila terdapat warga dengan suhu tubuh diatas 37,5 derajat atau dengan gejala pilek atau batuk atau sesak nafas maka dilarang untuk mengikuti acara dan segera memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan,” ujar Saelany, Senin (29/6).

Saelany melanjutkan, waktu pelaksanaan akad nikah harus terpisah dengan pelaksanaan walimatul ursy atau resepsi pernikahan. Selain itu, jumlah tamu yang datang ke akad nikah juga dibatasi maksimal 10 orang jika digelar di rumah atau Kantor Urusan Agama (KUA) dan 30 orang jika digelar di masjid atau gedung pertemuan.

"Untuk calon pengantin, wali, saksi dan petugas pencatat nikah harus memakai masker, sarung tangan dan jaga jarak. Kemudian jika pengiring atau calon pengantin dan keluarga ada yang berasal dari luar kota, maka wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat atau bebas Covid-19," ucapnya.

Menurut Saelany, aturan serupa juga diberlakukan untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan. Namun terdapat tambahan ketentuan yakni adanya surat izin dari kelurahan dan Polsek setempat, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah tamu yang hadir maksimal 30% dari kapasitas ruangan tempat dan sudah dilakukan pembersihan desinfektan secara mandiri oleh penyelenggara.

"Kalau digelar hiburan pelaksanaannya hanya di dalam gedung dan tidak dipertunjukkan untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan,” imbuh Saelany.

Saelany mengatakan, pelaksanaan acara khitanan juga harus mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut. Untuk memastikan ketentuan itu dijalankan, dia minta para camat dan lurah melakukan monitoring bersama TNI dan Polri di wilayah masing-masing.

“Camat dan lurah memonitoring dan melaporkan kepada Gugus Tugas Tingkat Kota,” pungkas Saelany.

433