Home Hukum Polda Jateng Kosek Perjudian, Puluhan Penjual HK Digelandang

Polda Jateng Kosek Perjudian, Puluhan Penjual HK Digelandang

Semarang,Gatra.com - Polda Jawa Tengah meringkus 67 pelaku judi dalam kurun waktu satu minggu mulai 19 Juni-27 Juni 2020, di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, puluhan pelaku tersebut berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.
 
"Ada yang ditangkap di Banyumas, Tegal, Grobogan, Kebumen, Blora, Pati, Pekalongan, Kendal, Demak, Semarang, Batang, Cilacap, Kudus, Magelang dan Wonogiri," sebut Wihastono dalam gelar perkara di Polda Jateng, Senin (29/6).
 
Sementara, dari jumlah tersebut jenis perjudian kupon hongkong (HK) yang paling mendominasi dalam perkara ini dengan 26 pelaku.
 
"Yang berhasil kami ungkap adalah 26 jenis judi kupon, 3 judi dadu, dan 6 judi kartu," jelasnya.
 
Selain menahan 67 pelaku tersebut, Polda Jawa Tengah juga mengamankan berbagai barang bukti seperti kupon judi dan uang tunai senilai Rp 22 juta.
 
"Kita juga turut mengamakan barang bukti berupa uang tunai senilai  Rp 22.556.00, berbagai buku kupon pasangan judi, 103 alat pencatat buku tulis, gopay, 22 handphone dan 9 pasang mata dadu," imbuhnya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 67 pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
 
"Seperti kasus lainnya, kami akan segera selesaikan dan akan kami limpahkan pada JPU untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat," tuturnya.
 
Menurut Wihastono operasi semacam ini akan terus digalakan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.
 
"Kita akan terus melamukan operasi ini, memberantas perjudian agar lingkungan masyarakt tenang dan nyaman," tegasnya.
1464