Home Politik Bansos Berstiker Hendi-Ita Tak Melanggar, Ini Kilah Bawaslu

Bansos Berstiker Hendi-Ita Tak Melanggar, Ini Kilah Bawaslu

Semarang,Gatra.com - Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengungkapkan pemasangan stiker pada bantuan sosial (bansos), pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu tidak terbukti melanggar peraturan.

"Iya, tidak terbukti melanggar peraturan karena belum ada penetapan paslon dan ada penundaan tahapan," ujarnya, Senin (29/6).

Ia menjelaskan, lantaran dari sisi administratif dan pidana tidak terpenuhi, maka pihaknya menghentikan penyelidikan pada kasus ini. "Kami hentikan karena tidak memenuhi unsur pidana dan administratifnya," jelasnya.

Menurut Amin, persoalan semacam ini akan menjadi jelas setelah ada penetapan pasangan calon agar subjek hukum dapat ditetapkan. "Misalkan ada paslon yang membagi bagikan lagi dengan stiker yang jelas tertera maka bisa kita tindak karena subjek hukumnya ada," paparnya.

Namun, Amin meminta kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk tidak memanfaatkan momen pemberian bantuan sosial (bansos) sebagai sarana kampanye.

"Tahapan kampanye kan belum mulai, bentuk kampanye kan juga macem-macem ada pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan membagi bagikan bahan kampanye seperti mug atau stiker," tandasnya.

139