Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah seluas 52.469 meter di Cilincing, Cakung, Jakarta Timur. Salah satunya Achmad Jufri.
Penyidik juga telah melakukan Gelar Perkara dalam kasus itu pada Selasa 16 Juni 2020 lalu. Namun pada gelar perkara, Achmad Djufri tidak bisa hadir. Kuasa Hukum Achmad Djufri menjelaskan, kliennya terpapar Covid-19 dan harus diisolasi mandiri.
Namun, saat Achmad Djufri tidak bisa hadir dalam gelar perkara, dia diketahui tampak terlihat dalam persidangan di PTUN DKI Jakarta pada Selasa (23/6).
Abdul Halim yang menjadi korban menyebut, mendapatkan informasi dari pengacaranya, bahwa tersangka Achmad Djufri hadir di persidangan untuk menonton sidang yang berlangsung di PTUN DKI Jakarta. Ia mempertanyakan keberadaan Achmad Djufri yang telah menjadi tersangka Polda Metro Jaya, tetapi dapat menghadiri persidangan itu.
"Aneh, dipanggil penyidik sering mangkir, malah dibilang kena corona, tapi surat keterangan sakit tidak ada lalu kenapa tersangka bisa menonton persidangan. Ini sama saja dia tidak kooperatif dengan polisi," kata Abdul.
Dia berharap, Achmad Djufri bisa memenuhi panggilan pihak penyidik agar kasus ini bisa cepat terungkap. Pasalnya dengan penanganan kasus yang berkepanjangan akan merugikan kedua belah pihak.
"Saya berharap, tersangka bisa menghadiri setiap proses yang ada, agar semunya fair, jangan nanti ada keluhan dikemudian hari," lanjutnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan bahwa penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada tahun 2018 lalu. "Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," kata Gofur dalam keterangannya, Senin (25/5) lalu.
Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny Simon Tabalajun.