Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melindungi Bakrie Group dari pusaran kasus mega korupsi Jiwasraya.
Sebab, yang dilakukan BPK hingga saat ini hanyalah melakukan proses perhitungan kerugian negara (PKN). Hal tersebut dilakukan BPK atas permintaan aparat penegak hukum, atau dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkannya tersangka dan adanya proses gelar perkara yang menyajikan konstruksi mens rea atau niat jahat dari tersangka.
Selain itu, proses perhitungan kerugian negara ini juga merupakan dukungan BPK terhadap aparat penegak hukum. "Maka menjadi tidak berdasar kalau kami dituduh melindungi Bakrie," tegas Agung dalam konferensi press, di Gedung BPK, Senin (29/6).
Seperti yang telah diketahui, sebelumnya tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau kerap disapa Bentjok melemparkan tudingan bahwa BPK telah melindungi Bakrie Group dari pusaran kasus yang melanda perusahaan asuransi pelat merah itu.
Menurutnya, emiten-emiten milik Bakrie juga ikut andil dalam kerugian negara yang disebabkan oleh Jiwasraya. Atas hal tersebut, Bentjok menilai BPK tidak melakukan tugasnya dengan semestinya, yakni menyisir satu per satu emiten-emiten Bakrie Group.
Menaggapi tudingan tersebut, BPK akan segera melaporkan pemilik PT Hanson Internasional Tbk. itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, atas tindakan pencemaran nama baik. "Karena apa yang disampaikan tuduhan (kepada BPK) yang tidak berdasar, kami akan secara resmi melakukan (pelaporan) perbuatan hukum Bentjok ke Bareskrim, Mabes Polri," kata Agung.