Home Hukum Palsukan Surat Tanah, Bekas Camat di Karimun Dicokok Polisi

Palsukan Surat Tanah, Bekas Camat di Karimun Dicokok Polisi

Karimun, Gatra.com - Mantan Camat Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, berinisial MN, dicokok polisi karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah. MN melakukan perbuatan pidana itu dibantu oknum berinisial IS.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menyebutkan bahwa Polres Karimun hanya melakukan pembackupan proses penahanan dari Polda Kepri. Saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap 2 atau P21. Kasus ini berawal saat Mn masih menjabat sebagai Lurah di Karimun.

"Kasusnya sudah P21 dan akan segera disidangkan. Sementara dua tersangka sudah kita titipkan di Rutan Karimun," ujar Adenan, Senin (29/6).

MN dan IS terjerat pasal 385 tentang Menggadaikan tanah dan 263 tentang Pemalsuan Surat, dan 266 tentang Menggunakan dan memakai akte tanah. "Perbuatan yang dilakukannya itu menimbulkan kerugian, makanya dilakukan penahanan," jelasnya.

424