Home Politik Penjelasan KPU soal Pilkada Dilaksanakan Akhir Tahun

Penjelasan KPU soal Pilkada Dilaksanakan Akhir Tahun

Jakarta, Gatra.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang seyogianya akan dilaksanakan September, diundur pada bulan Desember dengan alasan masih meningkatnya Covid-19. 

"Jika kita melakukan di 2021, potensi pekerjaan (pelaksana tugas) di beberapa daerah ini yang berimbas pada tidak maksimalnya layanan publik karena terbatasnya kewenangan dari perjanjian tersebut, kemudian diputuskan pada bulan Desember," ucap komisioner KPU Ilham Saputra, saat webinar bersama Politika Research dan Konsultasi (RRT), Jakarta, Minggu (28/6). 

"Nah bulan Desember, kami bikin prasyarat, kompilasi itu kami berkirim surat ke Gugus Tugas, kompilasi selesai RDP tapi gugus tugas mempersilakan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi ini dengan prosedur protokol kesehatan Covid-19," katanya. 

Dari situ, lanjut Ilham, KPU mulai membahas aturan dan juga surat edaran soal protokol kesehatan bagi petugas yang akan melaksanakan Pilkada di daerah. 

"Kami juga membuat dan merancang anggaran, jadi pada RDP berikutnya, kami menyiapkan anggaran sampai dengan 4 sekian triliun," ungkapnya. 

Dana tersebut, kata Ilham, akan digunakan untuk memberikan perlindungan berupa Alat Perlindungan Diri (APD) untuk petugas Tempat Pemilihan Suara (TPS) dan juga peralatan protokol kesehatan lainnya untuk keperluan para pemilih di TPS. 

"Sebagian besar anggaran sudah bisa dicairkan dengan kerja sama berbagai pihak terutama Kementerian Keuangan, Mendagri dan DPR, kami sudah mulai melakukan pengadaan APD," ​​katanya.  

124

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR