Labuhanbatu, Gatra.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah mulai melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung Bakal Calon Perseorangan (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi dihubungi, Minggu (28/6) menjelaskan, pola verifikasi faktual yakni dengan sistem sensus. Artinya, setiap masyarakat yang didaftarkan sebagai pendukung, akan ditemui sekaitan benar tidaknya memberikan dukungan tersebut.
Diterangkannya, ada tiga Bapaslon jalur perseorangan yang lolos administrasi di KPU, yakni Suhari Pane-Irwan Indra dengan dukungan sebanyak 39.750, Zulkarnain Siregar-Suparno sebanyak 34.370 dan Bapaslon Akhyar P Simbolon-Akhmad Saiful Sirait sebanyak 26.537 dukungan dari masyarakat.
Kepada petugas verifikator dan PPS, ujar Wahyudi, harus tetap pada tahapan verifikasi faktual, seperti tahap pertama dengan pola sensus, kedua, bila tidak ditemui maka meminta kepada tim Bapaslon agar mengumpulkan pendukungnya agar dilakukan verifikasi, sedangkan tahapan ketiga jika tidak juga ditemui, maka petugas meminta pendukung agar mendatangi kantor PPS masing-masing difasilitasi tim Bapaslon.
Untuk memastikan kebenaran dukungan, sambung Ketua KPU Labuhanbatu, jika pemdukung mengakui kebenaran dukungannya, maka verifikator akan mencontreng di formulir Memenuhi Syarat (MS).
Jika pendukung menyatakan tidak memberi dukungan dan tidak bersedia mengisi lampiran BA.5-KWK perseorangan, maka dianggap sah dan MS. Kecuali berdasarkan kesaksian Panwas Kecamatan atau PPL dinyatakan secara tertulis bahwa pendukung tidak memberikan dukungan, maka dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Terakhir, jika pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan dan bersedia mengisi lampiran formulir BA.5-KWK perseorangan, maka dukungan itu dinyatakan TMS dan ditulis pada kolom keterangan formulir model B.1.1-KWK perseorangan tidak mendukung.
Menurut Wahyudi, jumlah total dukungan sebanyak 101.000 dari tiga Bapaslon jalur Perseorang yang tersebar di 98 desa/kelurahan dengan 9 kecamatan itu, tahapan verifikasi faktualnya sesuai jadwal dimulai dari 24 Juni hingga 12 Juli mendatang.