Home Politik Sebelum Coblosan, 500 Ribu Petugas KPU Jatim di Tes Rapid

Sebelum Coblosan, 500 Ribu Petugas KPU Jatim di Tes Rapid

Surabaya, Gatra.com - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Jawa Timur berencana akan menerapkan standar protokol kesehatan dalam Pilkada serentak Jawa Timur dengan melakukan tes rapid kepada ribuan petugas KPU dan KPPS.

Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, ada anggaran tambahan sebesar Rp 600 miliar yang didapat dari APBN. Sebesar Rp 108 miliar sudah dikucurkan pada tahap pertama beberapa waktu lalu.

Anggaran dari APBN, salah satu pemanfaatannya untuk dilakukan tes rapid kepada 500 ribuan anggota KPU Jatim dan sekitar 350 ribuan petugas KPPS secara bertahap.

"Karena proses pemilu di tengah pandemi ini, ada dua kegiatan yang menambah anggaran cukup besar. Yakni, untuk menambah jumlah TPS dan pengadaan APD (alat perlindungan diri )," kata Choirul, kepada Gatra.com, Sabtu (28/6).

Rencananya ada sebanyak 500 ribuan lebih anggota di KPU tingkat kota hingga desa dan keluarahan, dan 350 ribuan lebih anggota KPPS dan petugas pemutakhiran data akan menjalani Rapid test.

"Biaya rapid test-nya, tentu akan diambil dari kucuran dana APBN tersebut," kata Choirul.

Pihaknya juga mengapresiasi kepada beberapa kabupaten kota yang membantu dengan menggunakan APBD. Hal itu cukup membantu KPU.

"Kalau sudah ada bantuan APBD, sisa APBN tidak akan kami serap sesuai arahan kemendagri," tegasnya.

Anggaran tambahan dari APBN juga karena ada penambahan TPS, yang semula hanya berjumlah 41.000 se- Jawa Timur, bertambah menjadi 48.000.

"Karena ada penambahan TPS, maka ada tambahan biaya untuk honor petugas, APD, dan kebutuhan lainnya," katanya.

Namun begitu, untuk jumlah petugas dan pemilih tidak bertambah. Selama masa pandemi ini, jumlah petugas dan pemilih yang diperbolehkan berada di TPS, maksimal hanya 500 orang.

"Ada pembatasan jumlah pemilih per TPS dari 800 menjadi 500 orang maksimal. Nanti kami harus lakukan restrukturisasi terkait keberadaan TPS," kata Choirul.

Ditanya teknis pencoblosan, Choirul mengaku KPU belum membuat ketentuan terkait hal itu. Saat ini, hanya ada wacana bahwa pemilih akan mencoblos calon pemimpin daerah dengan alat coblos sekali pakai.

216