Jakarta, Gatra.com - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawsan kepada John Kei selama Pembebasan Bersyarat, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya unit Jatanras sejak 21 Juni 2012.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Apriantu, mengatakan setelah Penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai Klien Pemasyarakatan Bapas Bogor.
"Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Bogor yang menghasilkan bahwa John Kei telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyaratnya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka," kata Rika melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6).
Rika menjelaskan Bapas Bogor telah merekomendasikan pengusulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat John Kei. Hal ini berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381.
"Mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei. Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Minggu (21/6) malam, menangkap John Kei beserta kelompoknya, dalam penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.
Dia ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu Siang (21/6).
Pada 26 Desember 2019, John Kei memperoleh bebas bersyarat setelah menghuni Lapas Nusakambangan sejak 2014. Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.
John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.
Setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025.
Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.