Home Politik BK Dinilai Lambat Memproses Pengunduran Diri Ketua DPRD Inhu

BK Dinilai Lambat Memproses Pengunduran Diri Ketua DPRD Inhu

Indragiri Hulu, Gatra.com - Kepastian proses pengunduran diri Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Samsudin masih belum jelas. Padahal surat pengajuan pengunduran diri itu sudah disampaikan kepada DPD II Golkar Inhu sejak Januari 2020 lalu.

Meski sudah diajukan oleh Samsudin awal tahun 2020 lalu hingga kini Ketua DPD II Golkar juga belum memberikan kepastian kepada nasib pengampu tongkat estafet tertinggi di lembaga legislatif Inhu tersebut. Badan Kehormatan (BK) DPRD Inhu yang memproses pengunduran diri Samsudin sejak bulan April lalu belum memperlihatkan kemajuan.

Melihat kondisi itu sejumlah anggota DPRD Inhu mulai bertanya-tanya, seperti yang disampaikan Martimbang Simbolon dari Fraksi Amanah Nasional Demokrat Persatuan Indonesia yang mengatakan bahwa kinerja BK hingga saat ini masih kurang maksimal

"Hingga saat ini sepertinya belum ada tindak lanjut konkrit dari BK Inhu, perihal pengunduran diri Ketua DPRD Inhu [Samsudin]," ujar Simbolon saat berbincang-bincang dengan Gatra.com, Jum'at (26/6).

Menurutnya, sejauh ini BK DPRD Kabupaten Inhu dinilai belum maksimal. Karena sejak pemanggilan pimpinan dewan hingga ada surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tentang penjelasan atas pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Inhu, belum ada kejelasan.

Simbolon menjelaskan bahwa sebelumnya BK sendiri sudah berkoordinasi dengan Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi Riau, perihal pengunduran diri Samsudin. "Surat dengan nomor 120/PEM-OTDA/1173 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Riau Drs. H Yan Prana Jaya MSi itu, sudah sangat jelas. Apalagi penjelasan sangat terang-benderang yang dituangkan pada poin empat," ujarnya.

Pada poin empat dalam surat tersebut, BK DPRD Kabupaten Inhu dapat melakukan konfirmasi langsung terhadap Samsudin atas keaslian berkas pengunduran dirinya sebagai Ketua DPRD. Kemudian BK segera melanjutkan tahapan selanjutnya untuk peresmian pemberhentian yang bersangkutan sebagai Ketua DPRD.

Bahkan dalam poin empat itu tambahnya, yakni setelah dilakukan pemberhentian maka ada penunjukan pelaksana tugas sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif. "Petunjuk tapem kan sudah jelas, lalu apa lagi," katanya.

Ditempat terpisah Ketua BK DPRD Inhu Halason Sinaga membenarkan bahwa Samsudin sendiri mengajukan pengunduran diri sebagai ketua DPRD Inhu. Dalam perjalanannya pernyataaan Samsudin yang mundur sebagai ketua DPRD Inhu juga disaksikan oleh dua unsur pimpinan DPRD lainnya. "Intinya prosesnya masih kita jalani," ujar Halason

Perihal surat dari Tapem Pemprov Riau sendiri kata Halason dirinya sudah meneruskan hasilnya kepada masing-masing fraksi dan Ketua Komisi.

119