Malaka, Gatra.com - Komisi Pewmilihan Umum ( KPU ) Malaka mengajukan tambahan anggaran Rp5,4 miliar. Namun Pemerintah Daerah hanya dapat memberikan Rp500 juta. Pengajuan tambahan anggaran ini untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan tambahan TPS karena pelaksanaan Pilkada di tengah pendemi Covid -19.
Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak menjelaskan Pemkab Malaka hanya menambah anggaran Rp500 juta karena usulan rapid test dan swab test ditiadakan karena sudah diadakan Pemkab Malaka sehingga tambahan usulan itu dikurangi.
“Karena soal Rapid test dan Swab sudah diadakan Pemkab Malaka, maka permintaan kami hanya diakomodir Rp500 juta saja. Kekurangannya ditalangi APBN melalui KPU pusat,” jelas Makarius Bere Nahak.
Makarius menyebutkan, sebelum pandemi Covid-19, Pemkab Malaka telah mengalokasikan dana ke KPU sebesar Rp14.700.000.000 melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sedangkan tambahan APBN melalui KPU pusat kata Marius Bere Nahak, KPU Malaka dijatahi lagi dana Rp 2.152389.000.
“Tambahan dana baik dari Pemkab Malaka dan APBN melalui KPU pusat ini cukup membantu kami melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang,” kata Makarius Bere Nahak.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember 2020. Karena itu, Pemerintah Provinsi atau Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak diminta segera mencairkan dana Pilkada sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
“Pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Karena itu, saya minta Provinsi dan Kabupaten yang belum mencairkan dana Pilkada sesuai naskah NPHD, agar sesegera mungkin dicairkan,” kata Mendagri Tito karnavian saat melakukan kunjungan kerja perdana di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/6).