Home Hukum Ringkus Buron Reaktif Corona, 4 Petugas Ikut Rapid Test

Ringkus Buron Reaktif Corona, 4 Petugas Ikut Rapid Test

Semarang, Gatra.com - Empat orang petugas dari Kejari Semarang yang menangkap seorang burona reaktif corona, melakukan rapid test. Usai diperiksa, keempatnya menujukan hasil non reaktif.
 
Hal tersebut dikatakan Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan saat ditemui di kantornya, Jumat (26/6).
 
"Tim penangkap sudah dirapid test, dan hasilnya semua non reaktif," ujarnya.
 
Menurut Emilwan, ini merupakan sebuah tantangan dalam penegakan hukum di era pandemi Covid-19.
 
"Ini adalah tantangan untuk kita, untuk tetap melakukan penangkapan atau penegakan hukum di pandemi corona dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," imbuhnya.
 
Sebelumnya diketahui, tim intel dari Kejati Jateng dan Kejari Semarang berhasil menangkap buronan atas nama Sri Katon. Namun, usai di rapid tes, hasil pemeriksaan terpidana menunjukan reaktif Covid-19.
 
Sri merupakan tersangka kasus pemalsuan surat di perusahaan ekspor di Semarang dengan kerugian mencapai Rp 136 jutaan pada tahun 2007. Meski kasusnya terbilang cukup lama berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), ia dijatuhi pidana selama 9 bulan penjara.
81