Karimun, Gatra.com - Berkas perkara kasus penyeludupan 45 Metrik Ton (MT) biji nikel, yang diangkut kapal MV Pan Begonia dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Dengan lengkapnya berkas tersebut, maka perkara tersebut akan segera masuk ketahap persidangan. "Kemungkinan minggu depan sidang. Untuk pelakunya ada satu orang, karena dia yang bertanggungjawab, dia merupakan Warga Negara Korea" kata Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah, Jumat (26/6).
Andri menjelaskan bahwa pihak penyidik menyangkakan nahkoda MV Pan Begonia melanggar pasal 102A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
Selain itu, untuk muatan kapal berupa biji nikel juga akan dilakukan pelelangan dengan harga lelang Rp7,2 miliar. Dilakukan lelang, mengingat banyaknya barang bukti yang dapat mengundang kejahatan jika disimpan di kapal tersebut.
Untuk diketahui, Tim Patroli Bea Cukai mengamankan kapal MV Pan Begonia di perairan Timur Mapur, Batam, karena membawa barang selundupan berupa bijih nikel, yang rencananya akan dibawa ke Singapura, pada Februari 2020 lalu. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Perairan Sulawesi Tenggara.
Pada saat rilis Kamis (18/6), Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menyebutkan bahwa nilai barang hasil tangkapan tersebut sebesar Rp13,7 miliar, dengan total kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.